JEMBRANA, MediaBaliNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 didaerah setempat sebanyak 243.796 pemilih.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Jembrana, I Ketut Gde Tangkas Sudiantara seusai kegiatan rekapitulasi dan penetapan DPT Kabupaten Jembrana yang berlangsung di Hotel Jimbarwarna, Rabu (21/6).
“Proses yang cukup panjang untuk penetapan DPT ini, dimulai dari penetapan daftar pemilih sementara (DPS), kemudian daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), lantas daftar pemilih sementara perbaikan akhir (DPSPA) dan pada hari ini kita tetapkan DPT, ” ungkapnya.
Secara teknis, Tangkas menambahkan terdapat beberapa hal yang lakukan sebelum penetapan DPT ini, baik itu yang tidak memenuhi syarat seperti data ganda, meninggal dunia atau pindah domisili. Bahkan ditemukan kegandaan antar Kabupaten, Provinsi dan ada juga yang di luar negeri.
“Sehingga, dari 898 TPS di 51 Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Jembrana total DPT yang kita tetapkan yakni sebanyak 243.796 pemilih. Jumlah tersebut sudah termasuk hasil dari pengurangan seperti kegandaan, meninggal dan pindah domisili, sementara penambahannya dari warga pindah ke Jembrana, pensiunan TNI Polri menjadi pemilih baru dan juga warga yang berumur 17 tahun,” jelasnya.
Disinggung jika ada perubahan data kembali, ia masih menunggu petunjuk dari pusat. “Tentu, bila ada perubahan kembali, kita menunggu petunjuk dari pusat, ” tandas Tangkas. (gsn/mbn)


























