JEMBRANA, MediaBaliNews – Berpotensi menjadi mengganggu ketertiban dan kebersihan sekitar, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana tertibkan sebuah warung di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Senin (17/3).
Dalam kegiatan penertiban warung yang mempergunakan fasilitas umum, Satpol PP Jembrana mendapati sebuah warung yang bangunannya menyalahi aturan di sebelah tugu Desa Kaliakah, tepatnya dipinggir jalan Denpasar-Gilimanuk.
Kasat Polpp Kabupaten Jembrana, I Made Leo Agus Jaya mengatakan, warung tersebut diketahui milik I Komang Tirta (56) warga Kaliakah. Pihaknya melakukan penertiban lantaran bangunan milik warga tersebut mempergunakan fasilitas umum.
“Sehingga berdampak pada gangguan ketertiban dan kebersihan taman yang mengakibatkan kumuhnya fasilitas umum, ” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025).
Menurutnya, bangunan warung tersebut telah menyalahi dan melanggar Perda 5 tahun 2007 tentang kebersihan dan ketertiban umum. Kemudian, pemilik warung dibuatkan surat pernyataan bahwa pemilik warung siap membersihkan warungnya dalam kurun waktu 15 hari.
“Yang bersangkutan akan berkoordinaai dengan pihak Desa dan siap mematuhi aturan yang berlaku sesuai dengan isi dari surat pernyataan 15 hari setelah surat di tandatangani siap untuk membersihkan warung miliknya tersebut dari lokasi yang sudah mempergunakan fasilitas umum, ” pungkasnya. (gsn/mbn)






















