JEMBRANA, MediaBaliNews – Setelah melakukan pencurian terhadap dua unit sepeda motor dan menjualnya di media sosial, seorang pria bernama Nurrahman Aditya (25) asal Banyuwangi, Jawa Timur, dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana saat press release kasus yang berlangsung di Aula Polres Jembrana, Jumat (6/10).
Kapolres Juliana mengungkapkan kasus tersebut bermula berdasarkan adanya laporan dari dua orang korban yang kehilangan sepeda motor yang sedang terparkir dipinggir jalan Denpasar – Gilimanuk.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa korban pertama atas nama I Komang Adi Setyawan asal Kecamatan Pekutatan. Korban kehilangan sepeda motor Honda Vario yang diparkirnya di pinggir jalan Denpasar -Gilimanuk tepatnya di Banjar Cepaka, Desa Pangyangan, pada hari Senin (25/9) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kemudian, korban selanjutnya bernama I Kade Suardika (29) asal Kecamatan Mendoyo memarkir sepeda motor Yamaha Mio dipinggir Jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Yehbuah, Desa Penyaringan pada Selasa (2/10) sekitar pukul 22.30 Wita.
“Atas laporan korban tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Denpasar Utara, pada Selasa (3/10) sekira pukul 10.00 Wita,” ungkapnya.
Setelah tersangka berhasil diamankan dan dilakukan introgasi, Kapolres Juliana menuturkan bahwa tersangka mengakui perbuatannya yang mencuri kedua sepeda motor tersebut.
“Sedangkan sepeda motor Yamaha Mio diambil dengan cara menghidupkannya menggunakan kunci yang masih terpasang di lubang kunci. Setelah mencuri pelaku menawarkan sepeda motor hasil curiannya di media sosial dengan harga Rp. 3 juta rupiah per sepeda motor,” terangnya.
Tersangka nekat melakukan pencurian sepeda motor dan menjual hasil curian demi mendapatkan uang. Akibatnya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kunci sepeda motornya pada saat memarkir kendaraan, ini merupakan peluang para pelaku, sehingga ada niat mencuri motor tersebut,” pungkasnya. (gsn/mbn)























