Thursday, April 16, 2026
spot_img
Thursday, April 16, 2026

Oknum Kaling di Jembrana Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Mencopot Spanduk Caleg

JEMBRANA, MediaBaliNews – Seorang oknum Kepala Lingkungan (Kaling) di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, dilaporkan oleh seorang warga usai diduga melanghalangi proses kampanye.

Dari informasi, oknum kaling tersebut diduga melepas atau mencopot salah satu spanduk bergambar calon legislatif (Caleg) dari salah satu partai. Padahal baliho bukan dipasang pada lahan pribadi orang, tetapi di pinggir jalan umum dekat Gor Kresna Jvara, Kelurhan Dauhwaru.

Saat dikonfirmasi, Komisioner Bawaslu Jembrana Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Pande Made Ady Mulyawan membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindakan pencopotan spanduk oleh oknum kaling.

“Iya, jadi itu sudah kita terima laporannya kemarin sore sekitar pukul 16.00 Wita terkait pencopotan spanduk, di salah satu lingkungan Kelurahan Dauhwaru, tepatnya di Utara GOR,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Kamis (28/12).

Pande Mulyawan menjelaskan, pencopotan satu buah spanduk bergambar tiga calon dari partai yang sama yakni calon anggota DPRD Kabupaten Jembrana, calon DPRD Provinsi Bali, dan calon anggota DPR RI.

“Satu spanduk tetapi memuat tiga caleg, dari partai yang sama, dicopot oleh terlapor (oknum kaling) dan kemudian menghubungi pelapor,” jelasnya.

Pihaknya mengaku, saat ini belum bisa memastikan apakah oknum kaling tersebut langsung melakukan pencopotan spanduk caleg atau ada pihak lain yang melakukan.

“Belum, karena kami belum meminta keterangan dari terlapor. Tetapi dari penyampaian pelapor, dia (oknum kaling) yang mencopot,” terangnya.

Atas pelaporan tersebut, pihaknya saat ini masih melakukan kajian awal terhadap laporan yang disampaikan pelapor tersebut selama dua hari. Untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materiil laporan.

“Jika memenuhi syarat tersebut akan dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran selanjutnya. Jika belum memenuhi syarat, akan disampaikan kepada pelapor agar dilengkapi sebagaimana ketentuan,” pungkasnya. (gsn/mbn)

Baca Juga :  Ops Antik Agung 2025, Polres Jembrana Bekuk 6 Tersangka Narkotika
BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI