Monday, December 8, 2025
Monday, December 8, 2025

Lewat Restoratif Justice, Kejari Jembrana Bebaskan Pelaku Pencurian Uang dan Perhiasan

JEMBRANA, MediaBaliNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana cabut status tersangka PDS alias Dewi pelaku pencurian uang dan sebuah cincin di Banjar Pangkung Liplip, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara beberapa waktu lalu.

Adapun pembebasan pelaku tersebut melalui pendekatan restoratif justice (RJ) dengan kesepakatan pengembalian seluruh kerugian yang dilakukan tersangka.

Ditemui usai pelaksanaan restoratif justice di Kantor Desa Baluk, Kamis (15/6), Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke mengungkapkan kasus ini bermula tersangka PDS asal Desa Baluk mengunjungi rumah korban NLK yang merupakan teman baiknya di Banjar Pangkung Liplip.

Setibanya di rumah korban, PDS meminta izin untuk masuk ke dalam rumah beralasan ingin menyisir rambut di ruang tamu. Lantas, ketika berada di dalam rumah tersangka melihat sejumlah uang sebesar Rp. 1 juta dan sebuah cincin emas bomo permata berbentuk oval dengan warna ungu yang terletak di atas kasur milik saksi.

“Akibat terbebani oleh hutang arisan online dan keterbatasan finansial, tersangka kemudian mengambil barang tersebut dan menyimpannya dalam saku depan jaket berwarna merah muda yang sedang di kenakan tersangka PDS,” ucapnya.

Lebih lanjut, Pihaknya menuturkan pada hari Minggu, (9/4) tersangka pergi ke toko emas di wilayah Denpasar dengan menggunakan kendaraan Honda Beat nopol DK 3813 ZP. Kemudian tersangka menjual cincin emas teraebut seharga Rp. 2.270.059.

“Uang hasil penjualan cincin emas dan uang sebesar Rp 1 juta yang juga diambil dari rumah korban telah habis digunakan oleh tersangka untuk melunasi hutang arisan online,” ungkap Meyke.

Akibat dari perbuatan tersangka tersebut, kata Meyke, NLK mengalami kerugian sebesar Rp 4.450.000. Namun, tersangka telah mengganti kerugian tersebut kepada korban dan membuat kesepakatan perdamaian.

Baca Juga :  Kantah Karangasem Serahkan Sertifikat Melalui Layanan KERTAMANDALA di Kelurahan Subagan

“Berdasarkan fakta-fakta yang tersebut, Kejari Jembrana memutuskan untuk menghentikan penuntutan kasus ini berdasarkan prinsip keadilan restoratif,” jelasnya.

Meyke juga menambahkan, keputusan ini didasari dari beberapa alasan. Diketahui, tersangka merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kalinya, tersangka juga telah mengganti total kerugian sebesar Rp 4.450.000 kepada korban, dan telah dibuatkan kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

“Tindak pidana yang dilakukan tersangka sesuai dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Namun hari ini kita cabut status tersangka dan dikembalikan kepada kedua orang tua. Meski demikian, ini juga jadi pembelajaran agar tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI