JEMBRANA, MediaBaliNews – Pastikan bebas dari peredaran narkoba, belasan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara, Kabupaten Jembrana ikuti tes urine, Kamis (1/8/2024).
Dalam kegiatan tes urin ini juga dilaksanakan penggeledahan gabungan yang dilakukan oleh stakeholder terkait. Selain itu, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Pengayoman yang ke-79 yang bertemakan “Kementerian Hukum dan HAM Mengabdi Untuk Negeri Menuju Indonesia Emas 2045” serta memenuhi amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN).
Penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari petugas Rutan Negara dan anggota TNI dari Kodim1617 Jembrana, anggota Polri dari Polres Jembrana, BNNK Kabupaten Jembrana serta Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono mengatakam, bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Plt. Dirjenpas yang juga menekankan tentang pentingnya sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait upaya menjaga keamanan dan ketertiban Rutan dan Lapas.
“Kami berterima kasih atas dukungannya dari APH yang telah hadir dalam kegiatan penggeledahan gabungan ini. Kerjasama yang yang terjalin ini membuktikan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban, terutama di dalam lingkungan Rutan agar aman dan bebas dari barang terlarang,” ungkapnya.
Penggeledahan dimulai dengan pembagian regu pemimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, I Nyoman Sudiarta. Pembagian regu ini menyisir seluruh area rutan dimulai dari blok hunian, sarana asimilasi edukasi, ruang kerja, serta area-area lain di dalam Rutan yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan barang-barang terlarang.
Penggeledahan juga dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh WBP, baik pria maupun wanita, di seluruh blok hunian Rutan. Dari hasil penggeledahan tersebut, kata Lilik, tim gabungan menemukan beberapa barang yang tidak seharusnya berada di dalam Rutan, seperti pemantik, alat pencukur, kartu remi, serta benda-benda yang terbuat dari kaca dan sejumlah kecil benda yang terbuat dari logam yang tidak memiliki izin resmi.
“Semua barang-barang hasil penggeledahan akan diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi asal-usul pemiliknya untuk diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Rutan dan dimusnahkan barang-barang tersebut untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan lebih lanjut,” jelasnya.
Sedangkan, tes urin yang dilakukan terhadap warga binaan terkhususnya kasus narkotika. Sebanyak 15 sampel diambil untuk menjalani tes urine yang hasilnya menunjukkan negatif terhadap indikator narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza).
“Dengan adanya kegiatan penggeledahan bersama dan tes urin ini, diharapkan dapat meningkatkan kemanan dan ketertiban Rutan serta mencegah terjadinya pelanggaran dan peredaran barang-barang terlarang di dalam Rutan Negara,” pungkasnya. (gsn/mbn)


























