Friday, April 17, 2026
spot_img
Friday, April 17, 2026

Permohonan Dikabulkan, I Gede Winasa Dapat Izin Kepentingan Hal Luar Biasa Selama 2 Hari

JEMBRANA, MediaBaliNews – Usai mengajukan permohonan, Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB akhirnya mengabulkan permohonan izin Kepentingan Hal Luar Biasa kepada I Gede Winasa selama 2 hari saat acara Pelebon Kadek Narendra Krisnanda Ray putra Wabup Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna. 

Saat dikonfirmasi, Kasubsi Pelayanan Tahanan, I Nyoman Tulus Sedeng mengatakan, hal tersebut diputuskan usai melaksanakan sidang dengan pihak-pihak terkait pada Rabu (17/4) kemarin. 

“Nah ada permohonan, disamping itu ada permohonan dari keluarga juga, ” ungkapnya saat dikonfirmasi. 

Kemudian, kata Tulus, hal tersebut diberikan atas dasar kemanusiaan serta hubungan baik antara Rutan Negara dan Pemerintah Kabupaten Jembrana. Maka dari itu, pihaknya memberikan kebijakan izin Kepentingan Hal Luar Biasa selama 2 hari. 

“Tetapi tidak menginap, tanggal 19 dan 20 April. Untuk waktunya tetap kita yang tentukan, ” tegasnya. 

Lebih lanjut, pihaknya menentukan waktu yang diberikan bedasarkan susunan acara yang telah ditetapkan. Apabila terjadi keterlambatan acara, maka waktu yang diberikan terhadap I Gede Winasa dapat disesuaikan. 

“Itulah tentatif jadinya, nanti petugas pengawal yang memberikan rekomendasi waktunya, ” jelasnya. 

Selain itu, pihaknya menerangkan, pada saat pengawalan I Gede Winasa nantinya melibatkan sebanyak 8 orang petugas dari kepolisian Polres Jembrana dan Rutan Negara. 

“Pengawalannya dari kita ada 6 orang dan kemudian dari kepolisian ada 2 orang, ” pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, serangkaian acara Pelebon Kadek Narendra Krisnanda Ray putra Wabup Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, Gede Winasa (Mantan Bupati Jembrana) dipastikan mendapatkan izin Kepentingan Hal Luar Biasa dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara, Kecamatan Negara, Jembrana.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, I Nyoman Tulus Sedeng. Ia mengatakan, hal tersebut diberikan karena sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Kirim Seafood Bodong, Petugas Amankan Pelaku di Pelabuhan Gilimanuk

Mengingat, almarhum Kadek Narendra merupakan cucu kandung dari Gede Winasa yang saat ini sedang menjalani masa tahanan di Rutan Negara. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI