TABANAN, MediaBaliNews – Sekitar 304 petugas kebersihan di Kabupaten Tabanan menghadapi kesulitan besar karena selama tiga bulan terakhir belum menerima gaji. Para pekerja yang berada di bawah pengelolaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan ini belum menerima honor sejak Maret lalu.
Bukan hanya terlambat, gaji yang diterima petugas kebersihan ini jauh dari standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tabanan yang sudah ditetapkan sebesar Rp 3,1 juta per bulan. Sebagian besar dari mereka hanya memperoleh antara Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta, bekerja dengan jam efektif sekitar tiga jam per hari serta tarif Rp 11 ribu per jam.
Tugas-tugas yang dilaksanakan oleh para petugas ini meliputi menyapu jalan, merawat taman, membersihkan pasar, menangani TPS3R, hingga bekerja di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Situasi ini menjadi perhatian Komisi I DPRD Tabanan. Ketua Komisi, I Gusti Nyoman Omardani, menilai keterlambatan pembayaran disebabkan oleh masalah administrasi dan regulasi kepegawaian. Ia menjelaskan bahwa banyak petugas kebersihan tidak terdata di basis data non-ASN milik BKN, sehingga tidak bisa mendapat anggaran dari APBD untuk pembayaran gaji mereka.
“Tidak tercatat dalam sistem BKN membuat Pemkab kehilangan dasar hukum untuk menggaji langsung para petugas ini. Solusinya adalah mengalihdayakan mereka ke tenaga outsourcing,” jelas Omardani, Senin (19/5).
Omardani juga menyatakan akan segera menjalin koordinasi dengan DLH Tabanan untuk mempercepat proses pembayaran upah petugas kebersihan yang tertunda.
“Kami berupaya menyampaikan persoalan gaji ini kepada DLH agar hak para pekerja bisa terpenuhi dalam waktu dekat,” katanya.
Kepala DLH Tabanan, I Gusti Putu Ekayana, tidak menampik adanya keterlambatan pembayaran honor. Ia menuturkan bahwa hal ini terjadi karena perubahan sistem dan regulasi yang tengah dalam masa perpindahan.
“Proses peralihan ke skema outsourcing sedang berlangsung, tetapi memerlukan waktu karena harus melalui revisi APBD dan penunjukan penyedia jasa pihak ketiga,” paparnya.
Ekayana menegaskan bahwa proses ini memang kompleks, mulai dari penyesuaian anggaran hingga kontrak outsourcing, sehingga pembayaran honor petugas kebersihan belum bisa segera dicairkan.
Pihak DLH sendiri berjanji akan terus mengupayakan percepatan agar hak para petugas kebersihan segera terpenuhi. Namun, para pekerja di lapangan tetap harus melaksanakan tugas mereka meski harus menghadapi ketidakpastian soal penghasilan yang semestinya menjadi hak mereka. (ang/mbn)






















