JEMBRANA, MediaBaliNews – Respon cepat, tak selang kurun waktu 24 jam, Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Jembrana berhasil membekuk dua pelaku pencurian mobil yang terjadi di Kabupaten Jembrana.
“Kedua pelaku berhasil kami lacak, usai mendapat informasi dimana para pelaku menyebrang di Pelabuhan Gilimanuk. Keduanya berhasil kita amankan, saat bersembunyi di Kabupaten Jember,” ucap Kasat Reskrim AKP Androyuan Elim saat Press Release di Aula Polres Jembrana, Rabu (10/5).
Pihaknya menjelaskan peristiwa bermula pada hari Kamis (27/4) kedua pelaku atas nama H (34) asal Kabupaten Jember, dan rekannya AS (34) berasal dari Kabupaten Malang tersebut menyewa salah satu kamar kost di Jalan Pulau Batam Gang I Lingkungan Menega yang juga ditempati oleh korban KNP (62).
Saat itu, korban KNP (62) memarkirkan mobil merek Mitsubishi Colt T 120 nopol DK 8581 AH miliknya di depan kamar kosnya. Kemudian, pada hari Jumat (5/5) pukul 08.00 Wita korban berangkat kerja dan meninggalkan mobilnya di kost-kostan tersebut.
“Didapati setelah pulang kerja oleh korban, mobilnya sudah tidak ada. Lantas korban melaporkan kejadian itu ke Polres Jembrana. Kemudian bedasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan di TKP,” jelasnya.
Setelah berhasil diamankan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Menurutnya kedua pelaku mempunyai perannya masing-masing. Mengetahui keadaan kosong karena korban tidak ada, pelaku H (34) mengambil obeng kemudian membuka paksa kamar korban. “Setelah berhasil membuka kamar korban pelaku mengambil surat-surat kendaraan korban seperti BPKB termasuk STNK dan mengambil kunci mobil kemudian membawa mobil tersebut berangkat ke Jember, ” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil merek Mitsubishi, Tipe Colt T 120, warna hitam, tahun 2000 No Pol DK 8581 AH, beserta STNK, BPKB, dan kunci kontaknya, satu buah obeng dengan pegangan warna hitam, satu buah tas gendong warna hitam.
“Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 38 Juta. Terhadap pelaku H dan AS dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun, ” pungkasnya. (gsn/mbn)






















