Saturday, June 6, 2026
Saturday, June 6, 2026

Polisi Bekuk Dua Tersangka Curanmor di Jembrana, Salah Satunya Residivis

JEMBRANA, MediaBaliNews – Kembali, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil bekuk dua tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) di 2 TKP di Kabupaten Jembrana.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menuturkan, salah satu tersangka berinisial GLW (50) yang merupakan residivis ini berhasil dijemput Tim Kurawa Opsnal Polres Jembrana di Cilacap, Jawa Tengah.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, tersangka GLW ini diamankan bedasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/130/VI/2020/BALI/POLRES JEMBRANA, tanggal 08 Juli 2020.

Dimana, tersangka GLW ini diduga telah membawa kabur sepeda motor merk Yamaha Nmax nopol DK 4861 ZR milik I Kadek Juliana (42) yang diketahui hilang pada tanggal 8 Juni 2022 lalu di wilayah Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.

“Tersangka dipersangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara, ” ungkap Kapolres AKBP Endang Tri Purwanto, Sabtu (16/3/2024).

Sedangkan, tersangka lainnya yang berhasil diamankan yakni tersangka dengan inisial NRN (52) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/40/III/2024/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, tanggal 13 Maret 2024.

Kapolres AKBP Endang Tri Purwanto menuturkan, tersangka NRN diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor merk Honda Vario nopol DK 5311 ZN milik Andriyas Dwi Wahyudi (43) yang diketahui hilang pada 13 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 Wita lalu.

Dimana, tersangka NRN ini melakukan aksinya seolah-olah sepeda motor tersebut miliknya dengan memanggil tukang kunci untuk membuatkan sebuah kunci cadangan dengan alasan kuncinya hilang.

Kemudian, tersangka juga mengganti no plat kendaraan dengan no plat palsu. Berharap untuk menggelabui pemilik dan pihak kepolisian.

“Tersangka mencari kendaraan yang tidak terkunci stang. Kemudian, dari TKP terngka menuntut kendaraan curian ke tempat aman. Setelah sampai tersangka memanggil tungkang kunci cadaan untuk membuat kunci, ” pungkasnya.

Baca Juga :  Nelayan Desa Air Kuning Gelar Petik Laut, Bupati Tamba: Ini Wujud  Syukur Nelayan

Kemudian, dari hasil penyelidikan dan olah TKP, polisi lantas melakukan penangkapan terhadap tersangka di pinggir jalan diwilayah Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI