JEMBRANA, MediaBaliNews – Jajaran Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten dengan total barang bukti sebanyak 28 unit motor.
Adapun pelaku curanmor tersebut yakni, IKA (41) yang diketahui berasal dari Banjar Margasari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana dalam press realeasnya, Minggu (5/2) mengatakan bahwa pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan warga yang mengalami kehilangan motor.
“Korban atas nama I Kadek Wiadnyana melaporkan kehilangan motor saat dirinya bekerja dan posisi motor terparkir disebelah selatan Balai Subak Baluk, Desa Baluk pada Selasa (23/2). Atas laporan tersebut, kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan itu, kata Kapolres, diketahui bahwa pelaku kabur mengarah ke Buleleng. Sehingga kepolisian Polres Jembrana langsung berkordinasi dengan Polsek Grokgak untuk membantu mengamankan pelaku yang dalam pengejaran Tim Oprasi Reskrim Polres Jembrana.
“IKA (41) berhasil di tangkap di depan Kantor Kehutanan Desa Sumberkima beserta barang buktinya yang selanjutnya di amankan di Polsek Grokgak,” ungkapnya
Terkait modus pelaku, Kapolres asal Gianyar tersebut menuturkan pelaku menyasar motor yang sedang parkir dengan kunci kontak masih nyantol. Pelaku juga membawa kunci duplikat miliknya yang dicoba secara acak pada motor yang disasar.
“Dia (pelaku) melancarkan aksinya sejak pertengahan tahun 2022 dan beraksi dibeberapa kabupaten di Bali. Dari hasil pengembangan kasus terdapat 28 unit motor yang berhasil diamankan dengan rincian 8 motor di Kabupaten Jembrana, 7 di Kabupaten Klungkung, 2 di Kabupaten Tabanan, 2 di Kabupaten Karangasem dan 9 lainnya masih dalam proses pendataan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Pihaknya menyampaikan bahwa pelaku tidak menyimpan motor hasil curian tersebut, melainkan menjual langsung dengan harga murah.
“Dia tidak mempunyai gudang, IKA (41) langsung menjual kendaraan tersebut di wilayah Buleleng. Mungkin karena pelaku mudah menjual kendaraan tersebut kepada masyarakat yang berada di pedesaan dengan harga murah. Pelaku menjual cepat kendaraan itu dengan harga mulai dari harga Rp. 700.000 Rupiah hingga Rp. 1.000.000 Juta Rupiah,” jelasnya
Dengan maraknya kasus Curanmor ini, Perwira menengah berpangkat melati dua tersebut menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terutama saat memparkirkan kendaraan bermotor.
“Saya senantiasa menghimbau untuk masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Jembrana untuk selalu waspada,mencabut kunci saat memparkirkan motor bisa perlu agar lebih safety dengan kunci ganda sehingga mempersulit pelaku mengambil kendaraan tersebut. Pelaku kita persangkaan Pasal 362 KUHP diancam dengan pidana paling lama 5 tahun, ” pungkasnya. (gsn/mbn)






















