JEMBRANA, MediaBaliNews – Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Senin (27/10/2025).
Tersangka diketahui berinisial M (28), seorang wiraswasta asal luar Jembrana, ditangkap setelah mencuri sepeda motor yang ditinggal pemiliknya dalam keadaan kunci masih menyantol di kendaraan.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada 14 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 Wita di depan sebuah ruko di Banjar Klatakan, Desa Melaya.
“Korban atas nama I Ketut Mandiasa memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di depan ruko untuk mengecek karyawan, namun lupa mencabut kunci dari rumah kontak. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh tersangka untuk membawa kabur kendaraan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata AKBP Kadek Citra, saksi bernama Nurul Hotimah sempat melihat tersangka yang mengenakan jaket hitam dan celana jeans biru mengambil sepeda motor tersebut dan melaju ke arah barat. Setelah 30 menit menunggu, saksi menyadari bahwa orang itu bukan pemilik motor dan segera memberi tahu korban.
Korban kemudian melapor ke Polres Jembrana, hingga akhirnya polisi menindaklanjuti laporan LP/B/75/X/2025/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI. Tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka pada 18 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 Wita di Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri motor tersebut untuk dijual dan memperoleh uang,” terangnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya yakni, 1 unit Honda Beat DK 5764 ZU warna hitam milik korban, 1 unit Honda Scoopy P 6025 GZ, buku BPKB dan STNK kendaraan, jaket hitam, kaos merah muda, celana jeans biru, serta obeng yang digunakan tersangka.
Selain itu, dari hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa tersangka pernah terlibat kasus pencurian helm di Denpasar, menjadikannya seorang residivis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolres Jembrana menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor yang kerap terjadi akibat kelalaian pemilik.
“Pastikan kunci dicabut dan gunakan kunci ganda meski hanya parkir sebentar. Jangan beri peluang bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya. (gsn/mbn)






















