BANGLI, MediaBaliNews – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kintamani berhasil meringkus seorang perempuan muda terkait kasus pencurian perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah.
Polisi menangkap tersangka berinisial KM setelah melakukan penyelidikan mendalam atas laporan pencurian di Desa Batukaang, Kabupaten Bangli. Penangkapan ini merupakan respons cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti keresahan warga mengenai gangguan keamanan di wilayah hukum Kintamani.
“Kami mengamankan pelaku perempuan berinisial KM saat berada di rumah saudaranya pada wilayah Desa Banua tanpa perlawanan yang berarti,” ujar Kapolsek Kintamani, Kompol Made Dwi Puja R, Kamis, 19 Februari 2026.
Peristiwa pencurian ini menimpa seorang petani bernama Ni Wayan Resmi yang kehilangan kalung emas serta sepasang sumpel dalam lemari pakaian. Korban baru menyadari kehilangan harta bendanya saat hendak mengambil perhiasan tersebut untuk keperluan sembahyang ke pura terdekat. Pemilik rumah juga mengaku kehilangan uang tunai jutaan rupiah yang tersimpan secara rapi di bawah kasur kamar tidurnya sendiri.
“Korban melaporkan total kerugian materiil mencapai tiga puluh delapan juta rupiah lebih akibat hilangnya perhiasan serta uang tunai tersebut,” kata Kompol Made Dwi Puja R saat menjelaskan rincian kerugian yang dialami warga Batukaang.
Modus operandi tersangka adalah memanfaatkan situasi rumah yang sedang sepi serta kondisi pintu yang tidak terkunci oleh sang pemilik. Pelaku mengambil perhiasan emas yang tersimpan di dalam wadah plastik bekas minyak rambut untuk mengelabui perhatian penghuni rumah lainnya. Tersangka kemudian menjual seluruh perhiasan hasil jarahan tersebut ke sebuah toko emas pada wilayah Kecamatan Payangan dengan harga sangat murah.
“Pelaku mengakui bahwa ia nekat mengambil perhiasan serta uang tunai milik korban karena merasa ada kesempatan saat kondisi rumah kosong,” tutur Kompol Made Dwi Puja R saat membeberkan hasil interogasi awal terhadap tersangka KM.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor yang pelaku gunakan selama menjalankan aksinya. Penyidik juga menemukan fakta mengejutkan bahwa tersangka pernah melakukan pencurian serupa di wilayah lain dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Tim Opsnal kini sedang mendalami keterlibatan tersangka pada tempat kejadian perkara lainnya guna mengungkap jaringan atau pola kejahatan yang lebih luas.
“Kami menyita kendaraan bermotor beserta perlengkapannya yang pelaku beli menggunakan uang hasil penjualan emas curian milik korban di Batukaang,” jelas Kompol Made Dwi Puja R mengenai pemanfaatan uang hasil kejahatan oleh sang pelaku.
Tersangka KM kini mendekam di sel tahanan Polsek Kintamani guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Undang-Undang Nomor Satu Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kepolisian meminta masyarakat agar selalu mengunci pintu rumah secara rapat saat bepergian demi mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang serupa.
“Kami mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor ke pihak kepolisian terdekat apabila mengalami tindakan kriminalitas di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (ang/mbn)


























