JEMBRANA, MediaBaliNews – Puluhan kenalpot brong disita jajaran Polres Jembrana sepanjang Januari hingga Juli 2025. Penindakan dilakukan lewat patroli hunting system dan Operasi Patuh Agung 20w5 sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kebisingan kendaraan bermotor.
Kasat Lantas Polres Jembrana, Iptu Aldri Setiawan mengatakan, bahwa dari 25 unit kenalpot brong yang disita, 19 unit di antaranya telah diproses melalui surat pernyataan dan berita acara. Sementara itu, enam unit lainnya masih terpasang di kendaraan karena tidak diambil oleh pemiliknya.
“Kita temukan penggunaan kenalpot brong saat hunting system atau patroli, kemudian juga saat Operasi Patuh Agung kemarin,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (3/8/2025)
Lebih lanjut, ia menjelaskan, kegiatan hunting system digencarkan karena banyaknya laporan masyarakat yang terganggu oleh suara bising kenalpot brong.
Kemudian, penindakan difokuskan pada pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, kendaraan tanpa spion, tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan penggunaan kenalpot tidak sesuai spesifikasi.
“Tujuan kami jelas, memberikan efek jera melalui penegakan hukum agar pengendara tidak lagi mengulangi pelanggaran lalu lintas,” tegas Iptu Aldri.
Operasi ini kerap dilakukan pada malam hari, khususnya saat malam Minggu, yang dinilai rawan karena banyaknya anak muda yang memodifikasi motor secara tidak sesuai aturan.
Selain itu, Polres Jembrana mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk tidak memberikan kelonggaran kepada anak-anak dalam menggunakan kendaraan dengan knalpot brong.
Kepolisian serta aktif memberikan sosialisasi kepada bengkel-bengkel motor agar tidak menjual atau memasang kenalpot yang tidak sesuai standar.
Polres Jembrana menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan demi menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.
“Kami juga intens melakukan sosialisasi ke bengkel-bengkel sepeda motor agar tidak menyediakan kenalpot tak sesuai spesifikasi tersebut,” pungkasnya. (gsn/mbn)






















