JEMBRANA, MediaBaliNews – Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, puluhan kendaraan travel (travel bodong) terjaring Operasi Gabungan petugas BPTD Bali bersama intansi terkait di Jembatan Timbang Cekik dan Terminal Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Jumat dini hari (15/12).
Menurut informasi, Operasi yang dimulai pada Kamis malam 14 Desember 2023, pukul 23.00 Wita, hingga Jumat dini hari sekitar pukul 02.30 Wita. Satu persatu kendaraan travel diperiksa oleh petugas Satpel BPTD Bali dengan menyasar kendaraan yang hendak keluar maupun masuk Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Untuk mengelabui petugas, pemilik travel bodong tersebut sengaja menggunakan kendaraan pribadi sebagai travel. Agar memberikan efek jera, sebanyak 29 kendaraan travel bodong diberikan sanksi berupa tilang, dengan kategori tilangan, tidak memiliki izin kartu pengawasan, izin trayek serta tidak memiliki buku uji untuk kendaraan.
“Untuk yang di areal UPPKB Cekik, dari 18 kendaraan diperiksa, 16 kendaraan yang ditilang. Untuk kendaraan yang masuk Bali di Terminal Gilimanuk, jumlah kendaraan diperiksa dan yang melanggar sebanyak 14 unit,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas Sungai, Danau, Penyeberangan dan Pengawasan BPTD Kelas II Bali, Ni Luh Santi Widyastini.
Lebih lanjut, terkait pelaksanaan oprasi penertiban travel bodong, pihaknya lebih memfokuskan pada titik kumpul perlintasan di Kabupaten Jembrana yang merupakan jalur umum Denpasar Gilimanuk, selain juga pintu masuk maupun keluar Bali.
“Sehingga kami fokuskan di wilayah Gilimanuk ini. Momen yang kami fokuskan adalah momen dimana pada saat Lebaran dan Nataru. Tetapi ada juga momen momen tertentu yang kami juga laksanakan, sesuai permintaan terkait dengan Gakum (penegakan hukum),” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada seluruh angkutan yang akan melintas di wilayah Bali atau sebaliknya, untuk melengkapi keseluruhan dokumen perijinan terkait angkutan penumpang antar jemput antar provinsi.
“Sehingga nanti dapat memberikan kenyamanan kepada penumpang yang angkat keluar maupun masuk ke Provinsi Bali,” pungkasnya. (gsn/mbn)






















