DENPASAR, MediaBaliNews – Kecelakaan lalu lintas maut kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Denpasar yang melibatkan kendaraan roda dua dan sebuah truk bertonase besar.
Insiden tragis tersebut mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor paruh baya meregang nyawa akibat mengalami luka parah setelah masuk ke kolong truk. Kasus kecelakaan ini kini tengah ditangani secara intensif oleh pihak kepolisian.
“Kecelakaan ini melibatkan sepeda motor matik Honda Vario dengan sebuah truk Mitsubishi Fuso di persimpangan jalan,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar, IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, Kamis, 25 Juni 2026.
Peristiwa maut tersebut terjadi pada Rabu sore, 24 Juni 2026, sekitar pukul 14.41 WITA, dan dilaporkan ke pihak kepolisian beberapa menit setelahnya. Lokasi tempat kejadian perkara (TKP) tepat berada di Simpang Empat Jalan Imam Bonjol – Jalan Teuku Umar Barat KM 4, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, atau yang lebih dikenal oleh masyarakat setempat sebagai Simpang Buagan.
“Korban meninggal dunia merupakan seorang pria berinisial IGW yang berusia 51 tahun, asal Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Karangasem,” ujarnya.
Berdasarkan hasil olah TKP awal dan keterangan para saksi di lokasi, kejadian bermula saat sepeda motor Honda Vario bernomor polisi DK 5471 ADF dan truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi DK 8246 BT sama-sama bergerak beriringan dari arah selatan menuju ke utara. Posisi pengendara motor saat itu berada di sisi sebelah kiri truk. Ketika lampu lalu lintas traffic light, menyala hijau, kedua kendaraan tersebut mulai memacu mesinnya.
Setibanya di titik persimpangan, pengemudi truk Fuso berinisial FEN yang berusia 20 tahun hendak mengambil haluan berbelok ke arah kiri dan telah menyalakan lampu penunjuk arah (sein) kiri. Namun pada saat yang bersamaan, korban yang mengendarai motor mencoba mendahului truk dari sisi kiri. Jarak yang terlalu dekat membuat tabrakan hebat tidak dapat terhindarkan.
“Korban terjatuh dan sempat terseret di bawah kolong mobil truk Fuso tersebut,” tuturnya.
Akibat benturan keras tersebut, korban mengalami luka robek serius pada tangan kanan, lecet-lecet pada tangan kiri, dada, serta perut. Korban sempat dilarikan ke RS Prof. DR. IGNG Ngoerah Denpasar untuk mendapatkan pertolongan medis darurat, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, pengemudi truk asal Atambua, NTT, dipastikan tidak mengalami luka fisik.
Kerugian material akibat kerusakan kendaraan dalam insiden ini ditaksir mencapai Rp 3.000.000. Polisi telah mengamankan kedua kendaraan yang terlibat sebagai barang bukti serta memeriksa pengemudi truk guna proses hukum lebih lanjut.
“Kasus laka lantas maut ini masih dalam proses penyelidikan mendalam oleh Sat Lantas Polresta Denpasar. Kami kembali mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, menjaga jarak aman, dan menghindari titik buta atau blind spot, kendaraan besar demi keselamatan bersama,” pungkasnya. (ang/mbn)






















