JEMBRANA, MediaBaliNews – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Jembrana. Peristiwa ini terjadi di Jalan Nasional Denpasar–Gilimanuk KM 97-98, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara.
Seorang pelajar SMP berinisial IKJ (14) asal Melaya yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max bernopol DK 2160 ZB, bertabrakan dengan mobil Honda Jazz DK 1692 OQ yang dikemudikan I Komang Tri Pasogi Kumaragosa (22) pada Sabtu (23/8) sekitar pukul 23.50 Wita.
Dari hasil pemeriksaan polisi, motor yang dikendarai remaja tersebut melaju dari arah Denpasar menuju Giilimanuk. Namun, saat melewati jalan lurus tanpa penerangan, pengendara motor bergerak ke kanan melewati marka jalan. Dari arah berlawanan datang mobil Honda Jazz hingga tabrakan tidak dapat dihindari.
Akibat kecelakaan itu, pengendara motor mengalami luka robek pada kaki kiri. Kerugian materi diperkirakan mencapai Rp. 4 Juta.
Kasat Lantas Polres Jembrana, Iptu Aldri Setiawan mengatakan bahwa peristiwa kecelakaan tersebut baru dilaporkan pada Senin pagi (25/8/2025).
Dengan adanya kasus kecelakaan yang melibatkan anak dibawah umur tersebut, ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih disiplin dalam aturan berkendara.
“Pengendara masih anak-anak, usianya 14 tahun dan jelas belum memiliki SIM. Inilah yang seringkali menjadi faktor terjadinya kecelakaan. Kami mengimbau orang tua untuk tidak memberikan izin anak di bawah umur membawa kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Menurutnya, berkendara membutuhkan keterampilan, kedewasaan, serta tanggung jawab. Anak di bawah umur dinilai belum memiliki kemampuan itu sehingga sangat rawan mengalami kecelakaan.
Polisi pun mengingatkan agar masyarakat lebih peduli terhadap keselamatan di jalan raya. Edukasi sejak dini tentang pentingnya tertib lalu lintas diharapkan dapat menekan angka kecelakaan di Jembrana.
“Selain melanggar aturan lalu lintas, tindakan ini juga sangat membahayakan keselamatan diri maupun orang lain,” pungkasnya. (gsn/mbn)






















