JEMBRANA, MediaBaliNews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana bersama sejumlah instansi terkait melakukan pengawasan dan pembinaan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait bau limbah kresek berisi bulu ayam di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Rabu (7/1).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan dari Perbekel Pengambengan terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah usaha yang menimbulkan bau menyengat dan mengganggu kenyamanan warga.
Kasatpol PP Kabupaten Jembrana, I Ketut Eko Susila mengatakan, penanganan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan lintas instansi.
“Kami menindaklanjuti laporan dari Perbekel Pengambengan dengan melakukan pengawasan langsung ke lokasi bersama Dinas Lingkungan Hidup, kepolisian, serta perangkat desa. Ditemukan adanya sampah plastik dan nonplastik yang berasal dari limbah usaha dan limbah domestik yang mencemari lingkungan,” ungkapnya, Kamis (8/1/2025).
Dari hasil peninjauan petugas di pembuangan limbah yang berlokasi di Banjar Muara Indah, diketahui bahwa limbah tersebut berasal dari usaha milik Daman Huri warga Desa Pengambengan.
Lebih lanjut, kata Eko, yang bersangkutan sebelumnya telah membuat surat pernyataan di kantor desa, namun kembali melanggar komitmen tersebut.
Namun demikian, saat kegiatan berlangsung, pelaku usaha tidak dapat dihubungi dan tidak bersedia hadir baik di kantor desa maupun di lokasi pembuangan limbah.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Kapolsek Negara memberikan arahan agar penanggung jawab lahan memberikan larangan tegas kepada pelaku usaha untuk tidak lagi menggunakan lahan yang bukan miliknya sebagai tempat pembuangan sampah.
Selain itu, Satpol PP diminta segera melakukan pemanggilan terhadap pelaku usaha guna dilakukan pembinaan atau penindakan sesuai prosedur operasional standar.
“Kami dari Satpol PP akan melakukan pemanggilan terhadap pelaku usaha dan melaksanakan pembinaan maupun penindakan sesuai ketentuan Perda yang berlaku,” tegas Eko Susila.
Ke depan, Satpol PP Jembrana akan melakukan pengawasan berkelanjutan melalui Polprades dan penindakan lanjutan oleh Kasi Penegakan apabila pelaku usaha tetap membandel.
“Kami mengajak seluruh pihak, baik masyarakat, aparat kepolisian, maupun pemerintah desa untuk bersinergi menjaga kebersihan dan ketertiban umum. Penegakan hukum akan terus dilakukan demi terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya. (gsn/mbn)






















