TABANAN, MediaBaliNews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan kembali bergerak menertibkan tata ruang. Bersama Dinas PUPRPKP dan DPMPTSP, mereka melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap sejumlah bangunan. Bangunan itu terindikasi berdiri di zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD) wilayah Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kamis, 10 Juli 2025.
“Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023–2043,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada.
LSD merupakan kawasan pertanian produktif yang pemerintah tetapkan untuk dilindungi dari alih fungsi lahan. Kebijakan ini bertujuan menjamin ketahanan pangan secara berkelanjutan. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan tiga bangunan berdiri di atas lahan terindikasi LSD. Bangunan itu meliputi Rumah Makan Bebek Sari Uma, sebuah warung kopi, dan Vetra Garden, semuanya berlokasi di Banjar Batugaing, Desa Beraban.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, pemilik Rumah Makan Bebek Sari Uma dan satu warung kopi menyatakan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, mereka belum memiliki perizinan lainnya. Sementara itu, pemilik Warung Kopi Abian Bali Lucky dan Vetra Garden belum dapat menunjukkan dokumen perizinan sama sekali. Ketiga pemilik bangunan tersebut mendapat undangan untuk hadir ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tabanan pada Selasa, 15 Juli 2025. Mereka akan menjalani klarifikasi dan pembinaan sesuai aturan berlaku.
Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tabanan ini juga menambahkan, penegakan ini tidak hanya bersifat administratif. Penertiban juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat. Hal itu agar mereka lebih tertib dalam mengurus perizinan. Terutama dalam konteks pembangunan di zona-zona strategis yang dilindungi.
“Kami akan terus bergerak untuk memastikan pemanfaatan ruang di Kabupaten Tabanan sesuai dengan regulasi, demi mendukung terwujudnya Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani,” tegas pria alumni IPDN ini.
Selain itu, Gede Sukanada juga menegaskan Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan sangat membuka ruang bagi investasi. Investasi itu dapat mendorong kemajuan daerah. Namun, investasi tersebut harus berpedoman pada aturan dan regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah juga membuka pintu seluas-luasnya untuk memfasilitasi para investor atau masyarakat yang ingin mendapatkan informasi zona yang sesuai.
“Silakan berinvestasi di Tabanan, kami terbuka. Namun tentu harus patuh pada aturan tata ruang dan zonasi,” jelasnya.
Sukanada juga menjelaskan bahwa masyarakat atau investor bisa langsung berkonsultasi ke Dinas PUPR untuk mendapatkan informasi zona yang sesuai. Dengan langkah pembinaan ini, pemerintah daerah berharap tidak hanya menyelesaikan pelanggaran yang ada. Tetapi juga mendorong kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Terutama di daerah yang memiliki nilai strategis bagi pertanian dan ketahanan pangan. (ang/mbn)


























