JEMBRANA, MediaBaliNews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana, lakukan pemberhentian proses pembangunan terhadap dua bangunan Toko dan Kos-kosan tanpa izin di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata mengatakan bahwa hari ini pihaknya melakukan penertiban terhadap bangunan tanpa izin.
“Kami menemukan dua bangunan yang belum memiliki izin di Desa Tuwed yang rencananya akan dijadikan toko dan Desa Nusa Sari merupakan bangunan tempat kos, ” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Senin (2/10).
Mendapati hal tersebut, dirinya melakukan tindakan tegas dengan memberhentikan proses pembangunan sementara.
“Dikerenakan pemilik tidak ada di lokasi bangunan, maka pembinaan dilakukan dengan memberikan surat pernyataan dengan dititip ke Polprades untuk segera mengurus izin bangunan dan menghentikan sementara kegiatan pembangunan, ” pungkasnya. (gsn/mbn)























