Thursday, April 16, 2026
spot_img
Thursday, April 16, 2026

Sidang Paripurna DPRD Jembrana, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditetapkan Jadi Perda

JEMBRANA, MediaBaliNews – Dalam sidang paripurna IV masa persidangan I tahun 2023/2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi dan dihadiri Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna, Selasa (31/10).

Dalam pendapat gabungan Komisi DPRD Jembrana, yang disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Jembrana, Ida Bagus Susrama menyapaikan Ranperda tersebut sebelumnya telah dibahas dan disempurnakan bersama Bupati Jembrana dan jajarannya. Kemudian, ia menyampaikan bahwa tidak ada perubahan substansi dalam Ranperda secara prinsip.

Lebih lanjut, pihaknya juga menyapaikan bahwa DPRD memberikan beberapa catatan dan saran terkait dengan optimalisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah nantinya.

“OPD Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk sesegera mungkin memperbaharui data subjek dan objek pajak daerah terutama objek PBB-P2 mengingat potensinya yang sangat besar untuk meningkatkan PAD secara signifikan,” terangnya.

Karena hal itu, pihaknya mengatakan, DPRD juga menyarankan agar dilakukan optimalisasi dan kreatifitas dalam pengelolaan aset daerah serta sosialisasi yang masif kepada masyarakat setelah Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini nantinya diundangkan.

Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, maka Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Jembrana yang lama, yaitu Perda Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Perda Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Daerah, dinyatakan tidak berlaku lagi. Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Jembrana yang baru ini akan diundangkan.

“Kami berharap Perda ini dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Jembrana, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jembrana,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Tamba Tinjau Pelaksanaan Revetment Pantai Pebuahan

Sementara, sebagai pendapat akhir Bupati Jembrana, I Nengah Tamba yang dibacakan Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna menyampaikan proses pembahasan Ranperda, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah melalui berbagai tahapan pembahasan secara maraton.

Dirinya mengungkapkan bahwa, untuk mencapai tahan ini tentunya diperlukan dedikasi, integritas dan kerja keras. Sehingga, saat ini Perda tersebut telah ditetapkan.

“Akhirnya pada hari ini, Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan bahwa dengan ditetapkannya Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, nantinya akan mendorong kemudahan investor terhadap pembangunan Kabupaten Jembrana.

“Saya meyakini Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah nantinya akan mendukung kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri dan atau usaha yang berdaya saing. Serta, dapat memberikan kepastian hukum dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tegasnya.

Kemudian, pihaknya sangat mengapresiasi atas kinerja Pimpinan, Ketua Komisi, Fraksi dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Jembrana yang telah bekerja secara maksimal.

“Dengan lahirnya Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kita harapkan akan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta upaya peningkatan pendapatan asli daerah yang harus tetap dilakukan melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk meningkatkan kemandirian keuangan daerah,” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI