TABANAN, MediaBaliNews – Kabupaten Tabanan menjelma menjadi magnet baru bagi ratusan ribu warga negara asing (WNA) sepanjang 11 bulan terakhir. Catatan resmi Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menunjukkan angka 153.000 orang asing telah mengunjungi dan menetap di berbagai kecamatan Tabanan. Peningkatan drastis ini memaksa Pemerintah Kabupaten Tabanan segera memperkuat Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) secara menyeluruh.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, Dr. I Gede Susila menekankan bahwa pengawasan orang asing memerlukan sinergi kuat antar-instansi terkait. “Jumlah warga asing yang masuk ke wilayah Tabanan mencapai 153 ribu orang; karena kewenangan daerah dalam pengawasan orang asing terbatas, kami mengundang pihak Imigrasi dan Tim Pora untuk memperkuat sinergi dan berbagi informasi,” ujar Gede Susila saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Pora, Kamis (13/11).
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa Tabanan kini menjadi area incaran setelah Canggu dan Ubud mengalami kejenuhan. Dia menjelaskan alasan utama perpindahan minat WNA adalah daya beli properti yang lebih terjangkau di kawasan tersebut. Meskipun turis telah melewati proses seleksi ketat di bandara, kerja sama pengawasan lintas lembaga tetap menjadi kunci optimalisasi.
Haryo Sakti menyebutkan, “Dari data sistem kami sejak 1 Januari hingga 12 November 2025, ada sekitar 153 ribu orang asing yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Tabanan; mereka memiliki berbagai jenis izin tinggal.”
Kehadiran puluhan ribu WNA ini memberikan dampak signifikan terhadap pergerakan roda ekonomi lokal, tetapi tidak lepas dari risiko pelanggaran. Imigrasi Denpasar bertindak tegas dengan mendeportasi total 154 orang asing yang terbukti melanggar izin tinggal atau melakukan aktivitas di luar ketentuan. Pihak Imigrasi menyatakan kesiapan penuh dalam berkoordinasi 24 jam dengan aparat daerah.
“Kami di Imigrasi Denpasar terbuka 24 jam untuk berkoordinasi dengan instansi di daerah; hingga saat ini, sebanyak 154 orang asing telah dideportasi oleh pihak Imigrasi Denpasar karena melanggar izin tinggal maupun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tegas Haryo.
Namun, implementasi pengawasan di lapangan menghadapi hambatan serius yang perlu segera diatasi oleh seluruh anggota Tim Pora. Kepala Badan Kesbangpol Tabanan, I Putu Dian Setiawan, menyoroti kendala minimnya data detail mengenai nama dan alamat WNA (by name by address) dari Imigrasi. Hal ini membuat aparat desa dan kecamatan kesulitan melacak keberadaan orang asing secara spesifik.
“Masih terdapat sejumlah kendala dalam pengawasan di lapangan, seperti minimnya data by name by address dari pihak imigrasi serta kurangnya partisipasi pengelola vila, homestay, dan perusahaan dalam melaporkan keberadaan orang asing ke aparat desa, kecamatan, atau kepolisian,” ungkap I Putu Dian Setiawan.
Selain masalah data, rendahnya partisipasi pengelola vila, homestay, dan perusahaan juga menjadi tantangan besar dalam memastikan akuntabilitas WNA. Mereka seringkali lalai melaporkan keberadaan orang asing kepada aparat desa, kecamatan, atau kepolisian setempat. Kelalaian ini menciptakan celah pengawasan yang memungkinkan turis nakal bersembunyi.
Sekda Gede Susila menyimpulkan bahwa “Di Tabanan karena harga tanah lebih terjangkau, ini berdampak positif bagi ekonomi daerah, tetapi juga menimbulkan tantangan karena tidak semua orang asing memberikan kontribusi positif.” Rapat koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan kolektif untuk meningkatkan sinergi dan efektivitas pengawasan lintas sektor, melibatkan Polres, Kodim, Kejaksaan, dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (ang/mbn)


























