Sunday, April 19, 2026
spot_img
Sunday, April 19, 2026

Tak Kunjung Melengkapi Izin, Sejumlah Toko Modern Berjejaring di Jembrana Diberikan Teguran

JEMBRANA, MediaBaliNews – Lantaran tak kunjung melengkapi perizinan, sejumlah toko modern berjejaring yang berada diwilayah Kecamatan Jembrana akhirnya diberikan teguran.

Sebelumnya, petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana telah melakukan sidak dan pengawasan pada sedikitnya sebanyak 7 toko modern berjejaring yang berada di Kecamatan Jembrana pada 25 Februari 2025 lalu.

Namun dalam pelaksanaan pada Senin 17 Maret 2025 kemarin, beberapa toko modern berjejaring kedapatan masih belum melengkapi sejumlah izin seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).

Dari sebanyak 7 toko modern berjejaring tersebut, terdapat 2 toko modern diantaranya sudah melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan. Sedangkan sisanya kini diberikan penindakan oleh petugas Satpol PP Jembrana.

“Bagi toko yang belum melengkapi izin diberikan teguran I, dengan batas waktu 7 hari untuk melengkapinya, ” ungkap Kasat Pol PP Kabupaten Jembrana, I Made Leo Agus Jaya saat dikonfirmasi, Rabu (19/3/2025).

Selain itu, pada 18 Maret 2025 kemarin petugas dari Satpol PP Jembrana juga melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap toko modern berjejaring di Kecamatan Pekuatatan dan Kecamatan Mendoyo.

Dalam pelaksanaan di Kecamatan Pekutatan, petugas mendatangi sebanyak 4 toko modern berjejaring. Dimana, 2 diantaranya sudah melengkapi seluruh izin yang diperlukan, kemudian 2 lainnya masing-masing hanya belum memiliki izin STPW.

Sedangkan di Kecamatan Mendoyo, petugas Satpol PP mendatangi sebanyak 9 toko modern berjejaring. Satu diantaranya dipastikan sudah melengkapi seluruh izin yang diperlukan. Namun, 8 lainnya masih belum melengkapi izin yang diperlukan seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), NIB, STPW, PKPLH, dan PBG.

“Penanggung jawab atau karyawan toko diberikan pembinaan dengan dibuatkan surat pernyataan 15 hari untuk segera melengkapi perizinan yang belum dimiliki, ” pungkasnya. (gsn/mbn)

Baca Juga :  Alami Cedera saat Berenang, WNA Asal Jerman Dievakuasi Tim SAR
BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI