TABANAN, MediaBaliNews – Komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam menciptakan lingkungan sehat terus diperkuat. Selasa (15/4), Tim Yustisi Kabupaten Tabanan kembali turun ke lapangan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2014 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam aksi yang dilakukan secara menyeluruh ini, sejumlah fasilitas publik menjadi sasaran utama—mulai dari ruang terbuka hijau hingga tempat pendidikan dan peribadatan. Langkah ini tak sekadar penegakan hukum, namun juga bagian dari edukasi demi membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya udara bersih.
Lokasi pertama yang disambangi adalah Tempat Bermain Anak di Lapangan Alit Saputra. Ironisnya, di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak, belum ditemukan stiker larangan merokok. Tim pun segera memberikan pembinaan dan melakukan pemasangan stiker sebagai bentuk tindakan cepat.
Perjalanan berlanjut ke kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Tabanan. Hasilnya cukup menggembirakan—tidak ada pelanggaran, dan stiker larangan merokok terpasang dengan baik di berbagai titik strategis.
Namun, kondisi berbeda ditemukan di lokasi berikutnya, yakni TK Saraswati dan Gereja Imaculata. Keduanya belum memiliki stiker larangan merokok. Tim segera memberikan arahan kepada pengelola dan pihak sekolah agar aktif melakukan sosialisasi kepada wali murid dan jemaat, guna mendukung penerapan kawasan tanpa rokok secara menyeluruh.
Aksi ini melibatkan tim gabungan lintas instansi, mulai dari perwakilan Provinsi Bali, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, hingga Satpol PP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Total lebih dari 25 personel dikerahkan demi menyukseskan kegiatan tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang untuk menciptakan ruang publik yang aman dan sehat.
“Kami berharap pembinaan yang kami lakukan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta pengelola fasilitas umum untuk mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dari asap rokok,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan visi-misi Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, dalam mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM) melalui konsep pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
“Sinergi dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat sangat kami harapkan agar perjuangan ini bisa berdampak nyata,” tutup Sukanada.
Dengan langkah tegas dan kolaboratif seperti ini, harapannya Tabanan bisa menjadi contoh wilayah yang tidak hanya peduli pada kesehatan, tetapi juga benar-benar menerapkan regulasi untuk mencapainya. (ang/mbn)


























