Monday, June 1, 2026
Monday, June 1, 2026

Temukan Penyimpangan Dana LPD Hingga Rp. 2,1 Miliar Lebih, Mantan Ketua LPD Mendoyo Dangin Tukad Dipolisikan

JEMBRANA, MediaBaliNews – Dengan modus kredit fiktif, Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana berinisial IKS (47) dipolisikan usai ditemukan penyimpangan pengelolaan keuangan sebesar Rp. 2,1 Miliar lebih.

Tersangka IKS yang telah menjabat sebagai Ketua LPD Desa Mendoyo Dangin Tukad sejak tahun 2009 hingga 2021 ini kini berurusan dengan pihak kepolisian.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, kecurigaan terjadinya kecurangan dalam pengelolaan keuangan LPD ini dari ada banyaknya nasabah tabungan dan deposito tidak bisa dilakukan pada tahun 202 lalu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, IKS telah mengambil keuntungan pribadi dengan cara membuat kredit fiktif, tidak menyetorkan tabungan atau deposito yang telah melakukan pembayaran ke kas LPD, ” ungkapnya saat pers release yang berlangsung di Aula Polres Jembrana, Senin (16/12/2024).

Selain itu, tersangka IKS juga diketahui telah menggunakan uang angsuran kredit dan pelunasan kredit nasabah yang dibayarkan melalui tersangka untuk kepentingan diri sendiri.

“Dan perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka sejak bulan Januari tahun 2019 sampai akhir tahun 2021,” terangnya.

Dengan adanya hal tersebut, kemudian dilakukan audit terhadap LPD Desa Mendoyo Dangin Tukad oleh ahli Akuntan Publik Nelson Lima dari kantor Nelson dan Rekan. Dalam audit tersebut, ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan LPD Desa Mendoyo Dangin Tukad sebesar Rp. 2.152.742.648.

Dari tangan tersangka IKS, pihak kepolisian mengamankan sebanyak 44 barang bukti berupa berbagai dokumen. Serta tersangka IKS juga mengakui bahwa dirinya mempergunakan dana LPD untuk kepentingan pribadinya. Atas perbuatannya, tersangka IKS terancam hukuman pidana penjara seuumur hidup dan denda paling banyak sebesar Rp. 1 Miliar.

Atas adanya kasus tersebut, AKBP Endang menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, baik di LPD maupun Lembaga Keuangan lainnya. Serta, pastikan semua transaksi dicatat resmi dan transparan.

Baca Juga :  Bupati Tamba Mendem Pedagingan Karya Melaspas dan Ngenteg Linggih Pura Majapahit 

“Jika masyarakat menemukan indikasi penyelewengan dana atau kegiatan mencurigakan di LPD atau Lembaga Keuangan lainnya, segera laporkan kepada aparat berwenang atau aparat Desa, ” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI