TABANAN, MediaBaliNews – Jamudi (50), seorang pria dari Desa Karang Manik, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, ditangkap setelah membakar warung dan sepeda motor milik mantan pacarnya di Desa Bongan Kauh, Kecamatan Tabanan. Aksi tersebut diduga dipicu oleh rasa cemburu karena korban telah menjalin hubungan baru.
Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma bersama Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Muhammad Taufik Effendi menginformasikan bahwa Jamudi melakukan dua kali pembakaran. Pertama, ia membakar warung mantannya yang terletak di Perumahan Gedong Becik pada Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 01.00 WITA. Kemudian, tiga hari kemudian, pada Minggu (15/12/2024) pukul 02.30 WITA, ia kembali membakar sepeda motor Honda Beat warna merah-hitam DK 3725 UBI milik mantannya yang terparkir di garasi rumah.
āSetelah kejadian pertama dilaporkan ke Polres Tabanan, pelaku kembali beraksi dengan membakar motor korban,ā jelas AKBP Chandra dalam rilis pers di Polres Tabanan pada Jumat (27/12/2024).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta rekaman CCTV oleh tim Unit Reskrim Polres Tabanan, pelaku berhasil ditangkap pada Senin (16/12/2024) saat berada di emperan sebuah ruko di Jalan Anyelir, Tabanan. āPelaku sempat berpindah-pindah lokasi antara Petang, Mengwi, dan Tibu Beneng di Badung,ā tambahnya.
Saat ini, Jamudi sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita meliputi sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam DK 3888 HO, botol berisi bahan bakar, batang kayu berbalut kain, dan helm yang terbakar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ang/mbn)


























