Thursday, April 16, 2026
spot_img
Thursday, April 16, 2026

Tersangka Korupsi Dana BUMDesa Asem Manis Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung

MANGUPURA, MediaBaliNews – Kepolisian Resor Badung melimpahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Asem Manis, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung menerima pelimpahan tahap II, Kamis (23/1/2025) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo mengatakan, bahwa untuk kemudian tanggung jawab tersangka telah sepenuhnya menjadi milik kejaksaan. Selanjutnya, barang bukti dari penyidik dan tersangka dalam perkara ini adalah NGAPMACA, yang menjabat sebagai Bendahara BUMDesa Asem Manis ditahan.

“Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai bendahara. Ia diduga mengambil dan tidak menyetorkan uang hasil penjualan BUMDesa sejak tahun 2019 hingga Mei 2021,” kata Sutrisno.

Kata Sutrisno lagi, perbuatan tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan BUMDesa Asem Manis sebesar Rp 352.210.667,19. Untuk menutupi tindakannya, tersangka tersangka diduga memanipulasi saldo buku tabungan BUMDesa sehingga laporan pertanggungjawaban keuangan BUMDesa tampak tidak bermasalah.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” paparnya.

Setelah menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Kerobokan. Selanjutnya, berkas perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk proses persidangan.

Baca Juga :  Sekda Adi Arnawa Ikuti Rapat Kerja Pimpinan dan Banggar DPRD Badung

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa,” bebernya. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI