Monday, June 1, 2026
Monday, June 1, 2026

Tiga Kasus Curanmor Terungkap di Jembrana, Satu Pelaku Anak di Bawah Umur

JEMBRANA, MediaBaliNews – Jajaran Polres Jembrana berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) di wilayah hukumnya. Ketiga kasus tersebut terjadi pada waktu dan lokasi berbeda, dengan pelaku yang sebagian besar memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengatakan, kasus pertama terjadi pada 7 Agustus 2025 di pinggir Jalan Banjar Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara.

Pelaku berinisial IKYA (23) asal Jembrana mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2022 milik warga yang diparkir tanpa dikunci stang.

“Pelaku menuntun motor sejauh 20 meter, kemudian membongkar dek depan untuk menyambungkan kabel kontak, ” ungkapnya, Jumat (15/8/2025).

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp. 22 Juta. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya motor hasil curian, STNK, BPKB, kunci, dan peralatan yang digunakan pelaku. IKYA dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kasus kedua terjadi pada 10 Agustus 2025 di areal parkir depan Masjid Nurul Ikhlas, Lingkungan Lelateng, Kecamatan Jembrana. Pelaku HA (17) asal luar Jembrana mencuri motor Honda Vario 2016 yang diparkir dengan kunci kontak masih menempel.

“Saat korban menunaikan salat Isya, pelaku menuntun motor menjauh sebelum menyalakannya,” terangnya.

Akibat kejadian tersebut, kerugian korban ditaksir Rp. 13 Juta. Pelaku yang merupakan anak di bawah umur ini diketahui pernah ditangkap Polsek Denpasar Timur pada 2024 atas kasus serupa. HA dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara kasus ketiga terungkap dari laporan pencurian di rumah warga Banjar Kaliakah, Desa Kaliakah pada 4 Maret 2025 lalu. Pelaku AS (36) asal luar Bali membobol rumah kosong dengan memanjat jendela, lalu mengambil uang Rp. 1 Juta dalam celengan serta satu unit motor Yamaha Jupiter Z-CW warna hijau berikut helm milik korban.

Baca Juga :  GOW Jembrana Ngayah Rejang Renteng, Serangkaian Karya Ida Betare Turun Kabeh Pura Besakih

Polisi berhasil mengamankan motor hasil curian, STNK, BPKB, kunci kontak, dan sebuah obeng yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dengan adanya kasus tersebut, Kapolres Jembrana menyatakan, ketiga kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan dan meninggalkan rumah.

“Kelalaian seperti kunci yang masih menempel atau tidak mengunci stang memberi peluang besar bagi pelaku. Kami mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan,” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI