Friday, May 8, 2026
Friday, May 8, 2026

Tumpukan Sampah Kepung Kota Tabanan, Pemkab Tetap Larang Pembuangan Non-Residu

TABANAN, MediaBaliNews – Tumpukan sampah plastik dan limbah rumah tangga kini mulai mengepung sejumlah ruas jalan protokol di wilayah perkotaan Kabupaten Tabanan.

Pemandangan kumuh ini muncul sebagai dampak langsung dari kebijakan baru yang melarang TPA Mandung menerima sampah selain residu. Petugas Dinas Lingkungan Hidup sengaja tidak mengangkut tumpukan tersebut karena masyarakat kedapatan belum memilah limbah organik dan anorganik.

“Kami memastikan bahwa petugas tidak akan mengangkut sampah warga ke TPA jika kondisinya masih tercampur dan belum terpilah,” ujar Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, saat meninjau kondisi lapangan.

Pantauan di lapangan menunjukkan gundukan limbah meluber hingga ke badan jalan di sepanjang Jalan Pahlawan dan kawasan Jalan Gajah Mada.

Kondisi serupa terlihat sangat memprihatinkan pada jalur utama menuju Pasar Induk Tabanan hingga mencapai kawasan Pasar Dauh Pala. Aroma tidak sedap mulai menyengat hidung para pengguna jalan yang melintasi area pusat perdagangan dan pusat jasa tersebut.

Pemandangan tumpukan sampah di trotoar ini jelas mengganggu estetika kota dan sangat berpotensi merusak kesehatan masyarakat di sekitarnya.

Kebijakan tegas ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Tabanan Nomor 07/DLH/2026 mengenai tata kelola penanganan sampah berbasis sumber. Pemerintah daerah bermaksud memperpanjang usia pakai TPA Mandung yang saat ini kapasitas tampungnya sudah masuk dalam kategori kritis. Armada pengangkut sampah hanya mendapatkan perintah untuk mengambil kantong plastik yang berisi sisa akhir atau material residu.

“Pemerintah daerah akan tetap konsisten menjalankan aturan pemilahan dari rumah meskipun saat ini terjadi penumpukan sampah di jalanan,” tegas Dirga.

Masalah ini juga merembet hingga ke wilayah Kecamatan Kediri yang merupakan salah satu titik pusat keramaian di Tabanan. Sampah terlihat menumpuk di depan Masjid Al Huda serta sepanjang jalur cepat Bypass Ir Soekarno yang padat kendaraan. Warga terlihat masih membuang sampah secara sembarangan pada malam hari untuk menghindari pantauan petugas atau Satuan Polisi Pamong Praja.

Baca Juga :  Bupati Tabanan Hadiri Perayaan Cap Go Meh, Tegaskan Komitmen Toleransi dan Kebersamaan

“Satgas Percepatan Penanganan Sampah sebenarnya telah masif memberikan edukasi kepada desa dinas, desa adat, hingga para pedagang pasar,” tambah Dirga.

Realita di lapangan menunjukkan bahwa tingkat kesadaran kolektif warga dalam menjalankan aturan pemilahan limbah masih sangat rendah. Banyak masyarakat yang menganggap urusan pembersihan sampah sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah daerah tanpa perlu keterlibatan warga. Padahal, keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada kedisiplinan setiap individu dalam memisahkan jenis sampah sejak dari dapur.

“Kebijakan ini tidak bisa hanya pemerintah yang menjalankan saja, tetapi harus dilakukan bersama-sama secara gotong royong dengan seluruh warga,” tutur Dirga.

Pemerintah Kabupaten Tabanan meminta warga untuk mulai mengolah sampah organik menjadi kompos secara mandiri di lingkungan rumah masing-masing. Barang-barang anorganik seperti botol plastik atau kertas sebaiknya segera dikirimkan menuju bank sampah terdekat untuk didaur ulang. Langkah drastis ini menjadi satu-satunya jalan keluar guna mengatasi krisis lahan pembuangan akhir yang semakin sempit di wilayah Bali.

“Kalau seumpama sampah sudah dalam kondisi terpilah dan hanya berisi residu, maka petugas kami pasti akan segera mengangkutnya,” pungkas Dirga. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI