Thursday, April 16, 2026
spot_img
Thursday, April 16, 2026

Wanita di Bali Ditangkap Usai Curi Perhiasan Emas Mantan Suami Senilai Rp 60 Juta

MANGUPURA, MediaBaliNews – Seorang wanita berinisial NWSP (29) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti mencuri perhiasan emas milik mantan suaminya, I Komang M (39).

Perhiasan tersebut, yang terdiri dari kalung dan gelang emas 24 karat seberat masing-masing 20 gram, bernilai total Rp 60 juta. Kejadian ini terjadi di rumah korban yang berlokasi di Desa Abiansemal, Bali, pada Kamis, 2 Januari 2025.

NWSP akhirnya diringkus oleh polisi pada Kamis malam, 23 Januari 2025, di sebuah penginapan di Desa Jumpai, Kecamatan Klungkung. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan petugas juga menyita sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.

Kasi Humas Polres Badung, IPDA I Putu Sukarma, mengungkapkan bahwa perhiasan yang disimpan di lemari kamar korban hilang ketika korban sedang bekerja. Sebelum kejadian, ibu dan adik korban sempat melihat NWSP datang ke rumah untuk bertemu dengan anaknya.

“Tersangka membawa anaknya masuk ke kamar korban dan menutup pintu. Meski adik korban sempat mengingatkan, tersangka tetap melanjutkan aksinya,” jelas Sukarma.

Aksi NWSP baru diketahui setelah korban mendapati perhiasannya tidak ada di tempat penyimpanan. Kecurigaan langsung mengarah kepada tersangka karena ia merupakan satu-satunya orang yang berada di kamar tersebut pada hari kejadian.

Dalam pemeriksaan, NWSP mengaku mencuri perhiasan tersebut dan langsung menggadaikannya di wilayah Denpasar seharga Rp 13,5 juta. Uang hasil gadai itu digunakan tersangka untuk membayar utang.

Polisi kini melanjutkan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang menerima gadai perhiasan tersebut. Selain sepeda motor Honda Scoopy, barang bukti lainnya masih ditelusuri oleh pihak berwenang.

Setelah penangkapan, NWSP kini ditahan di Polsek Abiansemal untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Baca Juga :  Nelayan Terseret Arus di Pantai Pandawa, Pencarian Tim SAR Gabungan Masih Nihil

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Kejadian ini juga menjadi peringatan bahwa kejahatan dapat terjadi bahkan dari orang yang dikenal dekat. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI