Sunday, April 19, 2026
spot_img
Sunday, April 19, 2026

Pelaku Pencurian Rombong Dibekuk Polsek Denpasar Timur

DENPASAR, MediaBaliNews – Kepolisian Sektor Denpasar Timur berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di kawasan Jl. Trenggana No. 27 Paang Kelod, Penatih, Denpasar Timur. Pelaku, Agustinus Ngongo Bili (24), ditangkap setelah aksinya mencuri barang dagangan dari sebuah rombong diketahui oleh saksi.

Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, ketika korban, Gusti Ayu Ratna (47), selesai berjualan dan menyimpan barang dagangannya di dalam rombong yang telah dikunci rapat.

Namun, pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WITA, karyawan korban, Anin Vidiatul Hasanah, menemukan bahwa barang-barang dalam rombong sudah berserakan di luar.

“Saat itu, saksi melihat seorang pria tidak dikenal bersembunyi di dekat rombong. Menyadari adanya aksi pencurian, saksi langsung meneriaki pelaku dengan sebutan “maling,” yang kemudian menarik perhatian warga sekitar,” ucapnya.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh warga bersama dengan barang-barang hasil curian sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP I Made Sena, dan Panit Opsnal IPTU I Nyoman Padu segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

“Pelaku berhasil kami amankan saat masih berada di sekitar rombong. Barang bukti berupa dua tabung gas 3 kg, satu kompor gas Quantum warna hitam, dan satu alat press tutup gelas merek Getra juga berhasil kami sita,” ungkap Kompol I Ketut Tomiyasa,

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan pencurian dengan cara memotong penutup rombong menggunakan gunting berkepala hitam, lalu mengambil barang-barang korban satu per satu.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain dua buah tabung gas 3 kg, satu unit kompor gas merek Quantum warna hitam, satu unit alat press tutup gelas merek Getra warna kuning, sebuah gunting berkepala hitam

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI