DENPASAR, MediaBaliNews – Aksi heroik warga bersama aparat kepolisian berhasil menggagalkan tindakan asusila di kawasan Denpasar Barat. Seorang pria paruh baya diringkus setelah nekat melakukan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang wanita pekerja terapis spa. Pelaku ditangkap saat mencoba melarikan diri ke kawasan perumahan tak jauh dari lokasi kejadian.
“Terduga pelaku saat ini sudah berhasil diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polresta Denpasar,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Jumat, 17 Juli 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis sore, 16 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WITA. Tempat kejadian perkara (TKP) awal berada di sebuah tempat pijat (spa) yang berlokasi di Jalan Tukad Baru Nomor 110, Desa Dauh Puri Kauh. Sementara pelaku akhirnya berhasil dikepung dan diamankan di Jalan Pulau Batanta, Perumahan Sebelanga Indah, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Pelaku diketahui merupakan seorang pria berinisial MAA (27), yang berdomisili di Denpasar. Sedangkan korban berinisial FRD (32), seorang terapis perempuan di spa milik saksi Komang PW.
Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menguraikan, kronologi kejadian bermula saat pelaku datang ke tempat spa dan menanyakan ketersediaan layanan kepada korban, “Apakah bisa pijat?”. Setelah korban menjawab “Bisa”, pelaku langsung masuk ke dalam kamar perawatan bersama korban dan segera menutup pintu rapat-rapat.
Saat korban tengah sibuk mengecas ponselnya untuk menghubungi sang bos guna melaporkan kedatangan tamu, pelaku tiba-tiba bertindak nekat. Dalam hitungan menit, MAA sudah menanggalkan seluruh pakaiannya hingga telanjang bulat, lalu merangsek menghampiri korban yang sedang duduk di dekat kamar mandi.
Tanpa basa-basi, pelaku langsung mencengkeram dan menarik tubuh korban secara paksa ke arah kamar mandi sembari berusaha menelanjanginya. FRD yang terkejut langsung memberikan perlawanan sengit. Ia menolak diseret masuk dengan cara memegang erat-erat gagang kusen pintu kamar mandi.
Kesal karena korban melawan, pelaku yang gelap mata melayangkan pukulan keras yang mengenai siku kanan korban. Meski kesakitan, korban tetap berteriak histeris meminta pertolongan dan mencoba meraih benda di atas meja terdekat untuk dilemparkan ke arah pelaku.
Melihat korban terus berteriak, pelaku menyiramkan segayung air ke wajah korban untuk membungkamnya. Pelaku juga sempat menahan tubuh korban saat wanita tersebut mencoba merangsek keluar pintu.
Aksi brutal tersebut akhirnya menemui jalan buntu berkat kejelian seorang saksi berinisial WMS (27), seorang tukang cukur asal Kupang yang bekerja di sebelah tempat spa. Kebetulan, sebelum masuk ke tempat spa, pelaku sempat memotong rambut di tempat saksi namun belum membayar. Curiga karena pelaku mendadak masuk ke spa, saksi terus memantau dari luar.
Tak lama berselang, saksi WMS mendengar teriakan histeris korban yang meminta tolong. Saksi langsung mendobrak pintu kamar spa dan terkejut melihat pelaku yang telanjang bulat sedang berupaya melecehkan korban. Saksi langsung berteriak keras memperingatkan pelaku untuk menghentikan perbuatannya.
Panik kedoknya kepergok, pelaku melepaskan cengkeramannya pada korban dan memilih langsung mengambil langkah seribu melarikan diri ke arah jalan raya. Kesempatan emas itu langsung dimanfaatkan korban FRD untuk menyelamatkan diri ke tempat aman.
Sementara itu, saksi WMS spontan berteriak maling dan memicu perhatian warga sekitar. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi di sepanjang gang perumahan sebelum akhirnya pelaku MAA berhasil dikepung, ditangkap massal oleh warga, dan langsung diserahkan ke unit patroli Polresta Denpasar yang tiba di lokasi.
Akibat insiden traumatis tersebut, korban FRD dilaporkan mengalami syok berat, panik, serta menderita luka memar pada bagian siku kanan akibat hantaman pukulan fisik dari pelaku.
“Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar tengah melengkapi berkas perkara. Pelaku dipastikan akan dijerat dengan pasal berlapis terkait Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 KUHP juncto Pasal 285 KUHP dan/atau pasal penganiayaan murni dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya. (ang/mbn)






















