Thursday, June 4, 2026
Thursday, June 4, 2026

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Denpasar Timur, Barang Bukti Ditemukan di Jawa Timur

DENPASAR, MediaBaliNews – Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Sedap Malam, Gang X, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur. Pelaku berhasil diamankan di daerah Buruan, Gianyar, setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa mengatakan, bahwa kasus ini bermula pada Senin, 27 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WITA. Korban yang hendak keluar mencari makan mendapati sepeda motornya, Honda CRF 150 L dengan nomor polisi DK 5483 TQ, sudah tidak berada di tempat semula.

“Motor tersebut sebelumnya diparkir di depan kos korban pada malam sebelumnya dengan kondisi terkunci stang,” ucapnya.

Setelah berusaha mencari di sekitar area kos dan menanyakan kepada tetangga, namun tidak mendapatkan informasi, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Timur untuk proses lebih lanjut.

“Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP I Made Sena, didampingi Panit Opsnal IPTU I Nyoman Padu, segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Tim melakukan olah TKP dan mengumpulkan petunjuk yang mengarah pada keberadaan pelaku di daerah Buruan, Gianyar,” ungkapnya.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang tengah beristirahat di sebuah proyek mangkrak. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Denpasar Timur untuk proses lebih lanjut.

Dalam pengembangan kasus ini, tim kepolisian juga melacak barang bukti ke wilayah Kalibura, Jawa Timur. Didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Kalibura, petugas berhasil menemukan lima unit kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan pelaku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan modus dengan membobol kunci stang sepeda motor korban, kemudian menuntunnya keluar dari pekarangan kos. Setelah itu, pelaku membongkar rumah kunci kontak dan menyambung kabel agar motor dapat dihidupkan,” jelasnya,

Baca Juga :  ABK Kapal Dolphin II Ditemukan Tewas, Operasi Pencarian Dihentikan

Kata Tomiyasa, Pelaku yang berhasil diamankan adalah Katanah (25), seorang buruh asal Kampung Bumbang, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB. Selain pelaku, polisi juga mengamankan dua saksi yang terkait dengan kasus ini, yaitu Kuswadi (32), buruh asal Lombok Timur dan Sugianto (35), seorang warga asal Praya Timur, Lombok Tengah.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah unit sepeda motor Honda CRF 150 L DK 5483 TQ.

Satu unit Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi N 6820 PM. Sebuah plat nomor kendaraan Honda CRF.

Sebuah helm hitam merek GM, sebuah kunci Y warna hitam, dua unit handphone merek Vivo.
Beberapa potong pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp25.000.000,-. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara,” bebernya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan dikunci dengan aman guna menghindari kejadian serupa. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI