Thursday, April 16, 2026
spot_img
Thursday, April 16, 2026

Ops Antik Agung 2025, Polres Jembrana Bekuk 6 Tersangka Narkotika

JEMBRANA, MediaBaliNews – Selama pelaksanaan Oprasi Antik Agung 2025, Satuan Resnarkona Polres Jembrana berhasil mengamankan sebanyak 6 orang tersangka penyalahgunaan narkotika.

Menurut data yang didapat, sebanyak 6 orang tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut berhasil dibekuk di TKP yang berbeda di Kabupaten Jembrana. Dimana, 4 diantaranya memang menjadi target operasi (TO), sementara 2 lainnya adalah non TO.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengungkapkan, dari 6 tersangka terdapat total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan mencapai 64,98 gram bruto.

Kemudian, kata AKBP Endang, tersangka yang memang sudah menjadi TO yakni I Gusti Bagus Andreawan Putra (29) asal Kelurahan BB Agung, Kecamatan Negara dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,77 gram bruto atau 2,23 gram netto.

Sementara tiga lainnya yakni, Risdyansyah (38) asal Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,76 gram bruto atau 2,19 gram netto.

Selanjutnya Andi Wahyudi (29) asal Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50,82 gram bruto atau 47,93 gram netto.

Serta Bayu Lillasari (25) asal Kelurahan Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,11 gram bruto atau 3,24 gram netto.

Sedangkan, untuk 2 tersangka non TO yang berhasil diamankan yakni Ahmad Haidar Rahman (24) asal Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,52 gram bruto atau 3,02 gram netto, dan Rohim (39) asal Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.

“Selama operasi Antik Agung 2025 yang berlangsung sejak 22 Januari 2025 hingga 6 Februari 2025, terdapat 5 kasus yang berhasil diungkap dengan tersangka sebanyak 6 orang, ” ungkapnya saat pers release yang berlangsung di Wantilan Polres Jembrana, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga :  Diduga Akibat Konsleting Listrik, Ruang Kerja Desa Pohsanten Diamuk Sijago Merah

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan (2) dan pasal 114 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tetang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800 Juta hingga Rp. 10 Miliar.

Dengan adanya pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian masih melakukan upaya pengembangan untuk mengetahui asal muasal barang terlarang tersebut.

“Kami selalu menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menghindari segala bentuk penggunaan dan peredaran narkotika yang tentunya dapat merusak masa depan, ” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI