DENPASAR, MediaBaliNews – Polsek Denpasar Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana aborsi ilegal yang terjadi di Pantai Padanggalak, Desa Kesiman Petilan, Denpasar Timur. Dua tersangka, seorang laki-laki dan perempuan, ditangkap atas dugaan melakukan aborsi terhadap bayi perempuan yang masih dalam kandungan.
Kasus ini didasarkan pada Pasal 77A, 45A UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 55 KUHP.
Pada hari Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, seorang saksi melihat sebuah mobil Suzuki APV warna silver parkir di dekat Tugu Land Mark di Pantai Padanggalak. Seorang pria turun dan menggali pasir di belakang tugu tersebut. Saksi yang penasaran kemudian mendekati lokasi dan menemukan bayi perempuan yang masih memiliki tali pusar, terkubur sekitar 30 cm dalam tanah, dibungkus kain selimut warna pink. Saksi segera meminta bantuan warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Timur.
Dua tersangka yang ditangkap adalah NI MBM (inisial), pelajar/mahasiswa, perempuan, berusia 18 tahun, dan I Putu A D P (inisial), swasta, laki-laki, berusia 21 tahun.
Menurut hasil interogasi, kedua tersangka mengaku telah membeli obat aborsi secara online. Obat tersebut dikonsumsi oleh tersangka perempuan untuk menggugurkan kandungannya. Setelah beberapa kali mengonsumsi obat, janin dalam kandungan tidak lagi bergerak. Tersangka perempuan kemudian dibawa ke rumah sakit dan dilakukan proses persalinan. Bayi yang lahir dinyatakan meninggal dunia, dan tersangka laki-laki menguburkan bayi tersebut di Pantai Padanggalak.
Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain, Obat-obatan yang digunakan untuk aborsi, Mobil Suzuki APV warna silver, dan Kain selimut dan baju bayi yang ditemukan bersama bayi.
Polisi melakukan penangkapan, interogasi terhadap pelaku, memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan polisi akan melaporkan kepada pimpinan untuk tindak lanjut.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menyatakan bahwa polisi akan tetap berusaha untuk mengungkap kasus-kasus serupa dan memastikan keadilan bagi korban. “Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan akan melakukan segala upaya untuk memastikan pelaku diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan ilegal dan meminta bantuan informasi jika ada kejadian serupa di sekitar mereka. (ang/mbn)






















