Friday, June 12, 2026
Friday, June 12, 2026

Terekam CCTV hingga Viral, Polsek Denpasar Timur Ringkus Maling Spesialis Tabung Gas

DENPASAR, MediaBaliNews – Jajaran Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur berhasil mengungkap kasus pencurian pemberatan yang meresahkan para pedagang toko kelontong. Aparat kepolisian bergerak melakukan penyelidikan intensif setelah video rekaman aksi kejahatan para pelaku viral di media sosial Instagram. Tim opsnal sukses menciduk dua orang tersangka yang menjadi dalang utama dari rentetan aksi pencurian tersebut.

“Saat ini tim penyidik telah mengamankan para terduga pelaku ke Markas Polsek Denpasar Timur,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Jumat, 12 Juni 2026.

Petugas kepolisian mengidentifikasi identitas tersangka pertama merupakan seorang pria berinisial PT yang saat ini telah menginjak usia 32 tahun. Pria yang bertindak sebagai eksekutor utama di lapangan tersebut diketahui merupakan warga asal Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Sementara itu, pelaku kedua berinisial OM merupakan seorang pemuda berusia 28 tahun yang berasal dari Sumba Barat Nusa Tenggara Timur.

“Para pelaku melancarkan aksi pencurian dengan menyasar tabung gas elpiji berukuran tiga kilogram,” ujarnya.

Kasus kriminalitas ini menimpa pemilik Toko Agung Jaya yang berlokasi di Jalan Cempaka Putih Nomor 04 Denpasar Timur. Korban baru menyadari adanya tindak pidana pencurian pada Sabtu pagi, 6 Juni 2026, sekitar pukul 08.00 WITA. Pemilik warung mendapati stok tabung gas elpiji miliknya berkurang sebanyak 2 unit dari total persediaan semula.

“Terduga pelaku PT mengambil dengan mudah tabung gas yang ditaruh oleh pemilik di depan toko,” tuturnya.

Korban langsung memeriksa rekaman kamera pengawas sirkuit tertutup guna memastikan penyebab hilangnya barang dagangan tersebut. Rekaman video memperlihatkan pergerakan 3 orang pria mencurigakan yang mengendarai sebuah unit mobil pikap jenis Suzuki Carry misterius. Seorang pelaku turun lalu memindahkan 2 unit tabung gas melon ke atas bak kendaraan roda empat tersebut.

Baca Juga :  Pemancing Hilang Terseret Arus Tukad Badung, Tim SAR Sisir Aliran Sungai Sejauh 4 KM

“Aparat kepolisian langsung melangsungkan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa saksi-saksi lapangan,” ucapnya.

Tim opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur Iptu I Ketut Sudarsana bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu. Petugas melakukan pengejaran secara intensif hingga berhasil menyergap para pelaku pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 10.30 WITA. Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil pikap warna hitam bernomor polisi DK 8422 CH.

“Tersangka mengaku nekat menggasak barang milik warga untuk memenuhi tuntutan biaya kebutuhan hidup sehari-hari,” jelasnya.

Hasil interogasi mendalam menunjukkan bahwa tersangka PT sudah melangsungkan aksi pencurian serupa pada 3 lokasi warung Madura yang berbeda. Pelaku menggasak tabung gas di kawasan Jalan Kapten Sujana serta area Jalan Sedap Malam sebelum beraksi di Jalan Cempaka Putih. Sementara itu tersangka OM bertugas menjual kembali barang hasil curian tersebut ke pasar dengan perolehan uang tunai sebesar Rp150.000.

“Penyidik kepolisian kini menjerat kedua tersangka menggunakan pasal pencurian dengan ancaman hukuman penjara,” pungkasnya. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI