Monday, June 1, 2026
Monday, June 1, 2026

Curi Hp di Warung Ayam Bakar di Denpasar, Eka Jus Diringkus

DENPASAR, MediaBaliNews – Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Warung Ayam Bakar WO Al NI 2, Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar. Pelaku bernama Eka Jus Pratama (30) ditangkap di tempat kosnya di Jalan Sutoyo, Denpasar Barat, pada Senin (17/3) sekitar pukul 04.00 WITA.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban, M. Imam Arifin (20), yang kehilangan ponsel saat tidur di dalam kamarnya pada Selasa (25/2) sekitar pukul 04.00 WITA.

“Pelaku memanfaatkan situasi kamar korban yang tidak terkunci. Saat korban terbangun, ponsel yang diletakkan di atas kasur sudah tidak ada,” ujar AKP I Ketut Sukadi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Rifqi Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dan Panit Opsnal IPDA I Made Wicaksana, S.H., segera melakukan olah TKP dan penyelidikan. Setelah melakukan profiling, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku beserta barang bukti.

“Pelaku berhasil diamankan di tempat kosnya beserta barang bukti hasil kejahatan. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP I Ketut Sukadi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih mendalami kasus ini guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya. (ang/mbn)

Baca Juga :  Menguji Ketangguhan Wuling Air EV, Mobil Listrik Paling Ekonomis
BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI