Monday, April 20, 2026
Monday, April 20, 2026

Lantaran Terdesak Ekonomi, Pria 27 Tahun Nekat Mencuri Disebuah Pura di Jembrana

JEMBRANA, MediaBaliNews – Terdesak masalah ekonomi, seorang pria berusia 27 tahun dibekuk polisi usai nekat lakukan aksi pencurian di Pura Desa Puseh Bale Agung, Desa Adat Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.

Menurut informasi, peristiwa pencurian yang dilakukan tersangka bernama I Gusti Ngurah Made Pery Surya Andika alias Ferry asal Kecamatan Jembrana tersebut terjadi pada 14 April 2025 kemarin.

Wakapolres Jembrana, Kompol I Ketut Darta menyebutkan, peristiwa pencurian tersebut dilaporkan oleh pelapor I Nengah Ranu Putra yang merupakan pemangku pura.

“Pelapor mendapati kondisi di Gedong Busana berantakan, dengan keranjang berserakan dan jendela yang tampak dicongkel, ” ungkapnya, Rabu (16/4/2025).

Lebih lanjut, kata Kompol Darta, setelah mendapati adanya bekas congkelan, pelapor kemudian mengecek barang-barang yang berada diareal pura. Setelah itu, pelapor mendapati sebuah televisi dan kipas angin milik pura telah hilang.

Kemudian, kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. Mendapati adanya laporan tersebut, pihak kepolisian lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tersangka pada hari Selasa 15 April 2025 di kediamannya.

“Pelaku mengakui mencuri satu unit televisi dan kipas angin dengan cara memanjat tembok dan masuk dari arah utara. Setelah mengambil barang, ia keluar lewat jalur yang sama,” terangnya.

Selain itu, polisi turut mengamankan sebuah televisi merk TCL 32 inci, sebuah kipas angin merk Maspion, serta alat bantu berupa kikir dan gunting.

“Pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi dan berniat menjual barang curian untuk mendapatkan uang, ” bebernya.

Selain itu tersangka juga diketahui seorang resedivis aksi pencuri uang dan curamor. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Pastikan Keamanan Naratu, Bupati Tamba Dampingi Kapolda Bali Cek Pelabuhan Gilimanuk

“Polres Jembrana menghimbau seluruh masyarakat, terutama pengelola tempat ibadah dan fasilitas umum, agar meningkatkan kewaspadaan dan aktif menjalin koordinasi dengan aparat keamanan setempat, ” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI