Wednesday, April 29, 2026
Wednesday, April 29, 2026

Polsek Dentim Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan

DENPASAR, MediaBaliNews – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim), Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Denpasar Timur. Dua orang pria berinisial JIS (21) asal Sumba Barat Daya dan YN (22) telah diamankan sebagai terduga pelaku dalam kasus tersebut.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi membenarkan adanya pengungkapan kasus curanmor tersebut. “Kedua pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan dan patroli siber yang dilakukan oleh tim opsnal Polsek Dentim setelah menerima laporan korban,” ujarnya, Rabu (23/4).

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula dari laporan seorang pemuda bernama Alfridus Afrandoidong (25), yang kehilangan sepeda motor miliknya di depan kantor MIDTOU Aryacom Future, Jalan Hayam Wuruk No.63, Sumerta Kauh, Denpasar Timur. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (19/4) sekitar pukul 00.02 WITA.

Sebelumnya, pada Jumat (18/4) malam, pelapor bersama teman-temannya menghadiri kegiatan di gereja dan kembali ke kantor tersebut sekitar pukul 22.00 WITA. Usai makan malam, ia bermaksud mengunci stang sepeda motor Yamaha Jupiter MX miliknya, namun motor tersebut sudah raib dari tempat parkir.

Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi bersama temannya, namun hasilnya nihil. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur pada Senin malam (21/4).

Modus dan Pengungkapan

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu (kupal). Setelah mendorong motor sejauh 10 meter dari lokasi parkir, mereka berusaha menyalakan mesin dengan merusak lubang kunci menggunakan obeng yang dibawa dari kos.

Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H., M.H., dan Panit Opsnal IPTU I Nyoman Padu, kemudian melakukan patroli siber dan menemukan ciri-ciri motor yang dicuri diiklankan melalui marketplace. “Tim berpura-pura sebagai pembeli dan mengatur pertemuan dengan pelaku di Jalan Badak Agung. Saat dicek, pelaku tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan dan setelah didalami, motor tersebut benar hasil curian,” jelas AKP Sukadi.

Baca Juga :  Solusi UMKM Terpadu Di @GrabMerchantID Bantu Jutaan UMKM Baru di Indonesia

Barang Bukti

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2008 berwarna hitam, dengan nomor polisi DK-7228-DG. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 3.500.000.

AKP Sukadi menegaskan bahwa kedua pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada dan memperhatikan keamanan kendaraan, terutama saat diparkir di tempat umum,” pungkasnya. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI