Wednesday, August 5, 2026
Wednesday, August 5, 2026

Curi Burung Murai Batu Rp25 Juta Milik Majikan, Karyawan Diciduk Polsek Denbar di Probolinggo

DENPASAR, MediaBaliNews – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) membuktikan komitmennya dalam mengusut tuntas tindak pidana tanpa tebang pilih. Tim opsnal nekat mengejar seorang pelaku pencurian hewan peliharaan bersertifikat bernilai puluhan juta rupiah hingga ke kampung halamannya di Provinsi Jawa Timur.

“Terduga pelaku merupakan karyawan korban sendiri. Pelaku berhasil kami bekuk di daerah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, setelah sempat melarikan diri usai melancarkan aksinya,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar, IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, Selasa, 4 Agustus 2026.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Denbar Iptu Ekky Nurwenda Putra, S.Tr.K., M.H., bersama Panit Opsnal Ipda Kadek Arimbawa Putra, S.H., M.H., di bawah arahan Kapolsek Denpasar Barat KOMPOL Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa malam, 21 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WITA. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di kediaman korban, Jalan Gunung Bukit Tunggal Nomor 49, Banjar Glogor, Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Korban sekaligus pelapor bernama Suradi (46) harus menelan kerugian fantastis akibat hilangnya 1 ekor burung kicau jenis murai batu kesayangannya senilai Rp25.000.000.

Penyidik menguraikan, tersangka diidentifikasi bernama Moh Misyan (42), pria kelahiran Probolinggo yang bekerja sebagai karyawan korban. Pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan celah pintu kamar yang tidak terkunci serta penguasaan situasi area rumah tempatnya bekerja.

Peristiwa bermula saat seorang saksi yang merupakan rekan kerja pelaku sedang duduk bersantai di depan kamar. Saksi melihat tersangka berjalan masuk ke salah satu kamar karyawan, lalu menyusup ke ruang penyimpanan burung murai batu milik sang majikan.

Tak lama berselang, tersangka keluar dari kamar tersebut sembari berjalan tergesa-gesa ke arah jalan raya sambil menggenggam erat sesuatu di balik tangannya.

Baca Juga :  Polda Bali Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Rugikan Negara Puluhan Juta Rupiah

Merasa curiga dengan gerak-gerik tersangka, saksi bergegas mengecek ke dalam ruangan. Saksi terperanjat saat mendapati sangkar burung yang semula tergantung rapi sudah tergeletak di atas lantai dengan kondisi pintu terbuka, sementara burung murai batu bernilai puluhan juta rupiah di dalamnya telah raib. Saksi langsung menghubungi korban hingga akhirnya kasus diserahkan ke Mako Polsek Denpasar Barat.

Menerima laporan korban, Tim Opsnal Polsek Denbar langsung menggelar olah TKP, menginterogasi saksi-saksi, serta melancarkan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Dari hasil penyelidikan intensif, tim mendeteksi bahwa pelaku telah kabur melintasi Selat Bali menuju kampung halamannya di Probolinggo.

Berbekal dokumen administrasi penyidikan dan petunjuk presisi, tim bergerak melancarkan perburuan maraton antar-provinsi. Hasilnya membuahkan hasil manis pada Minggu, 2 Agustus 2026, di mana tersangka Moh Misyan berhasil disergap tanpa perlawanan di Probolinggo beserta barang bukti burung murai batu curian.

Tersangka beserta barang bukti kini telah digelandang balik ke Mako Polsek Denpasar Barat guna menjalani pemeriksaan intensif. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI