DENPASAR, MediaBaliNews – Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Selatan mengamankan seorang pria berinisial IWS alias Katak (31), warga Kecamatan Dawan, Klungkung, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan. Penangkapan dilakukan setelah tim opsnal melakukan penyelidikan intensif sejak laporan diterima awal Maret lalu.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku diamankan di wilayah Kuta setelah sempat menghilang usai melakukan aksinya.
“Pelaku kita amankan di wilayah Kuta dengan bantuan Unit Opsnal Polsek Sukawati. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri sepeda motor milik korban dan menjualnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Sukadi saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Mei 2025.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Tari Ardelia (39), yang kehilangan sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan nomor polisi DK 6487 ADM pada Minggu, 3 Maret 2025. Motor tersebut diparkir di teras rumah kontrakan di Jalan Palapa VII No. 32B, Kelurahan Sesetan. Ketika korban bangun keesokan harinya, motor sudah raib, begitu pula dengan pelaku yang malam sebelumnya sempat menginap di rumah korban.
“Korban sempat menghubungi pelaku, namun nomor teleponnya sudah tidak aktif. Bahkan saat dicari ke kampung halamannya, pelaku tidak ditemukan,” tambah Sukadi.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan bahwa sepeda motor dijual kepada seseorang bernama Nyoman Suartana seharga Rp11,8 juta. Bukti transfer senilai tersebut masuk ke rekening pelaku, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
“Selain rekening koran, kami juga mengamankan pelaku dan telah membawa yang bersangkutan ke Polsek Denpasar Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Sukadi.
Atas perbuatannya, IWS dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam transaksi penjualan motor hasil curian tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Denpasar, yang belakangan meningkat dengan modus memanfaatkan kelengahan korban. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, terlebih dalam situasi rumah yang terbuka dan mudah diakses pihak luar. (ang/mbn)


























