Friday, June 12, 2026
Friday, June 12, 2026

Razia Ketat di Gilimanuk, BPTD Bali Bidik Travel Ilegal dan Truk ODOL

JEMBRANA, MediaBaliNews – Aktivitas pengawasan transportasi darat di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana semakin diperketat. Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Bali menggelar razia terhadap kendaraan angkutan antarprovinsi dan truk barang yang diduga melanggar aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) maupun beroperasi tanpa izin resmi.

Kepala BPTD Wilayah Bali, I Made Suraharta mengatakan, razia ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum di sektor transportasi darat agar tercipta sistem transportasi yang lebih tertib dan adil bagi seluruh pelaku usaha.

“Kami ingin memastikan operator yang memiliki izin resmi dapat beroperasi secara adil tanpa dirugikan oleh kendaraan yang tidak memenuhi aturan,” ungkapnya, Jumat (17/10/2025).

Ia menjelaskan, kendaraan tanpa izin resmi sering menimbulkan persaingan tidak sehat dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya. Karena itu, pengawasan kali ini menyasar angkutan khusus jalan antarprovinsi (AJAP), angkutan pariwisata, hingga travel lintas daerah.

Selain perizinan, pelanggaran dimensi dan muatan berlebih juga menjadi sorotan. Banyak truk rute Gilimanuk–Denpasar yang kedapatan membawa muatan melebihi batas atau memodifikasi bodi kendaraan di luar ketentuan. Untuk saat ini, penindakan masih dilakukan secara persuasif.

“Pengawasan ini penting untuk menjaga keselamatan dan kelancaran arus transportasi di Bali. Kendaraan pariwisata dan AJAP yang belum berizin sudah kami beri sanksi administratif. Sedangkan pelanggaran ODOL sementara masih berupa sosialisasi dan peringatan tertulis,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Suraharta, petugas menemukan beberapa truk dengan Rear Over Hang (ROH) melebihi batas standar.

“Sebagian besar masih dalam batas aman, namun ada yang kelebihan muatan. Kami beri teguran dan peringatan tertulis agar segera menyesuaikan,” jelasnya.

Suraharta menegaskan, mulai tahun depan penindakan akan dilakukan lebih tegas terhadap kendaraan ODOL. Menurutnya, kebijakan ODOL masih bersifat nasional, sehingga penerapan sanksi penuh menunggu keseragaman aturan dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Dua Tersangka Korupsi Dana Bantuan Renovasi SMK Negeri 2 Negara Diserahkan ke Kejari Jembrana

“Ke depan kami akan tindak lebih detail agar ada efek jera bagi pelanggar. Peringatan tertulis dari daerah akan kami laporkan ke pusat agar nantinya ada keseragaman aturan nasional,” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI