JEMBRANA, MediaBaliNews – Upaya pelarian seorang terduga pelaku penganiayaan lintas wilayah berhasil digagalkan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Jumat (12/12).
Penggagalan tersebut berawal dari permintaan bantuan pencegatan yang disampaikan Polsek Kuta Polresta Denpasar kepada Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.
Dimana, terduga pelaku berinisial MJ diketahui melarikan diri menggunakan jasa kendaraan travel. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel UKL III Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk langsung memperketat pengawasan di pintu masuk pelabuhan.
Kemudian, sekitar pukul 23.35 Wita, petugas menghentikan dan memeriksa mobil travel Indotrans yang akan memasuki area pelabuhan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati seorang penumpang yang identitasnya sesuai dengan ciri-ciri terduga pelaku. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk guna proses lebih lanjut.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, melalui Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya mengapresiasi kesigapan personel di lapangan serta menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keamanan wilayah perlintasan.
“Keberhasilan ini menunjukkan kesiapsiagaan dan respons cepat personel Polri dalam mendukung penegakan hukum lintas daerah, khususnya di kawasan pelabuhan sebagai objek vital. Polri berkomitmen tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum,” ungkapnya.
Selanjutnya, hari ini Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 04.06 Wita, terduga pelaku diserahkan kepada personel Polsek Kuta Polresta Denpasar di Kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk dalam keadaan aman, sehat, dan lengkap beserta barang bawaan.
Polres Jembrana menghimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban.
“Apabila mengetahui atau mengalami gangguan kamtibmas maupun membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110 yang siap melayani selama 24 jam,” pungkasnya. (gsn/mbn)






















