JEMBRANA, MediaBaliNews – Jumlah pemilih di Kabupaten Jembrana mengalami peningkatan sekitar 4 Ribu orang dibandingkan saat Pilkada 2024. Peningkatan tersebut terungkap dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor KPU Jembrana, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026, total pemilih kini mencapai 249.022 orang. Selain bertambahnya jumlah pemilih, komposisi pemilih di Kabupaten Jembrana masih didominasi Generasi X dengan jumlah 72.569 orang atau 29,12 persen dari total daftar pemilih.
Kemudian hasil rekapitulasi, jumlah pemilih di Kabupaten Jembrana terdiri dari 123.524 pemilih laki-laki dan 125.498 pemilih perempuan yang tersebar di 51 desa/kelurahan dengan 487 tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua KPU Kabupaten Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya mengatakan, seluruh tahapan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan telah dipaparkan oleh Divisi Data dan Informasi, mulai dari dasar hukum, tahapan pemutakhiran, metode verifikasi hingga hasil rekapitulasi data sesuai ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih di Kabupaten Jembrana pada Triwulan II Tahun 2026 ditetapkan sebanyak 249.022 pemilih,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, jumlah pemilih tersebut tersebar di 51 desa/kelurahan dan 487 TPS di Kabupaten Jembrana. Hasil tersebut merupakan tindak lanjut dari keseluruhan proses verifikasi terhadap data turunan Semester I Tahun 2026 yang telah diselesaikan 100 persen.
Usai pemaparan hasil rekapitulasi, rapat dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Seluruh peserta diberikan kesempatan menyampaikan masukan, tanggapan, maupun hasil pengawasan selama proses pemutakhiran data pemilih berlangsung.
Dalam kesempatan itu, Bawaslu Kabupaten Jembrana menyampaikan hasil uji petik yang telah dilakukan di lapangan sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Seluruh temuan tersebut telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Jembrana sebagai bahan pencermatan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selama proses pemutakhiran data, kami mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan perubahan data kependudukan, seperti pemilih baru, pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, maupun perubahan elemen data lainnya guna meningkatkan kualitas data pemilih,” pungkasnya. (gsn/mbn)






















