Monday, April 20, 2026
spot_img
Monday, April 20, 2026

Polsek Kuta Ringkus Pencuri Perhiasan Senilai Rp1,5 Miliar di Jalan Legian

MANGUPURA, MediaBaliNews – Tim Operasional Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus pencurian besar yang menyasar rumah warga di kawasan Jalan Legian. Petugas kepolisian menangkap seorang pelaku berinisial AI setelah menggasak puluhan perhiasan emas senilai miliaran rupiah pada Rabu siang lalu. Aksi kriminal ini terungkap dengan cepat berkat rekaman kamera pengawas yang terpasang di area dalam rumah korban.

“Kami bergerak cepat mengidentifikasi keberadaan pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi kejadian,” ujar Kapolsek Kuta, Kompol Laksmi Trisnadewi Wiryawan, Rabu (11/2/2026).

Peristiwa bermula saat korban bernama I Wayan Ardy meninggalkan rumah bersama keluarga untuk melaksanakan ibadah sembahyang rutin. Sang istri kemudian curiga setelah melihat sosok asing masuk ke dalam area rumah melalui pantauan ponsel genggam. Korban langsung bergegas pulang namun pelaku sudah melarikan diri dari tempat kejadian perkara dengan membawa kabur hasil curian.

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban yang sedang kosong dengan memanfaatkan kelengahan pemilik saat pergi beribadah,” kata Laksmi.

Korban segera meminta sang ibu memeriksa kondisi laci kamar yang menjadi tempat penyimpanan barang-barang berharga milik keluarga. Mereka menemukan dua kotak besar berisi puluhan perhiasan emas serta uang tunai sebesar sepuluh juta rupiah telah hilang. Pemilik rumah mengalami kerugian materiil mencapai satu miliar lima ratus juta rupiah akibat aksi nekat pelaku tersebut.

“Tim penyidik menghitung total kerugian korban mencapai angka satu koma lima miliar rupiah karena banyaknya perhiasan yang hilang,” tuturnya.

Unit Reskrim Polsek Kuta langsung melakukan olah tempat kejadian perkara guna mencari petunjuk tambahan mengenai identitas pelaku. Polisi memburu pelaku yang terdeteksi sedang bersembunyi di sebuah kamar kos di kawasan jalan Dewi Sri. Petugas menangkap pelaku AI yang merupakan seorang wanita trans berusia empat puluh empat tahun tanpa melakukan perlawanan berarti.

Baca Juga :  Rapat Pembinaan dan Pendampingan Hukum kepada Bendesa Adat dan Ketua LPD Se-Badung, Bupati Giri Prasta Ajak Desa Adat dan LPD Patuh pada Regulasi Hukum

“Anggota kami berhasil meringkus pelaku di tempat persembunyiannya hanya dalam waktu tiga jam setelah laporan masuk,” jelasnya.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa gelang emas, belasan cincin, kalung, hingga tusuk konde emas milik korban. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang pelaku gunakan untuk menjalankan aksi pencurian tersebut. Pelaku menyimpan perhiasan curian itu di dalam sebuah tas bermerek ternama untuk mengelabui pemeriksaan petugas di lapangan.

“Semua barang bukti emas milik korban berhasil kami amankan kembali sebelum pelaku sempat menjual barang-barang tersebut,” ungkap Kompol Laksmi.

Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap bahwa AI nekat melakukan aksi pencurian tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang mendesak. Pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Kuta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum yang berlaku. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal empat ratus tujuh puluh enam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pencurian.

“Kami menjerat tersangka dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal lima ratus juta rupiah,” tegasnya. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI