TABANAN, MediaBaliNews – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik secara resmi menyepakati naskah Seruan Bersama lintas agama.
Keputusan strategis ini muncul menyusul beriringannya pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 dengan momentum Malam Takbiran Idul Fitri. Seluruh elemen pimpinan daerah bersama tokoh lintas agama berkumpul guna merumuskan panduan teknis demi menjaga stabilitas sosial di wilayah tersebut.
“Kesepakatan ini adalah wujud komitmen bersama untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta harmoni sosial di seluruh wilayah Kabupaten Tabanan,” kata Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tabanan I Putu Dian Setiawan, dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Sekda, Kamis, 26 Februari 2026.
Rapat koordinasi tersebut melibatkan unsur pimpinan TNI dan Polri serta para ketua majelis agama yang bernaung di bawah FKUB. Para peserta rapat membahas secara mendalam mengenai potensi kerawanan gesekan sosial saat dua perayaan besar tersebut berlangsung secara bersamaan. Pemerintah daerah memandang perlu adanya aturan yang jelas agar pelaksanaan ibadah masing-masing pemeluk agama tetap berjalan dengan khidmat.
“Sinergi seluruh unsur menjadi kunci utama agar perayaan kedua hari besar keagamaan tersebut dapat berlangsung dengan sangat khidmat sekali,” ujarnya.
Terdapat enam poin utama yang menjadi landasan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas ibadah pada hari bersejarah tersebut. Salah satu poin krusial adalah pembatasan pelaksanaan Malam Takbiran yang hanya boleh warga lakukan di dalam masjid atau musholla. Umat Muslim diimbau untuk tidak menggunakan pengeras suara ke arah luar gedung guna menghormati kesunyian Hari Raya Nyepi.
“MUI Kabupaten Tabanan menyatakan kesiapan umat Muslim untuk menyesuaikan pelaksanaan Malam Takbiran sebagai bentuk penghormatan tinggi terhadap Hari Suci Nyepi,” tuturnya.
Pemerintah juga secara tegas melarang adanya aktivitas takbir keliling di seluruh pelosok desa maupun kawasan perkotaan di Kabupaten Tabanan. Larangan ini bertujuan untuk menjamin kekhusyukan umat Hindu yang sedang melaksanakan Catur Brata Penyepian di rumah masing-masing. Aparat keamanan akan melakukan pengawasan ketat terhadap pergerakan warga guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kesepakatan bersama ini.
“PHDI Kabupaten Tabanan juga sudah memastikan bahwa seluruh umat Hindu akan melaksanakan Catur Brata Penyepian sesuai dengan ketentuan agama yang berlaku,” ungkap Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tabanan seraya menekankan pentingnya ketaatan terhadap aturan suci yang telah ada.
Aparat TNI dan Polri akan bersinergi dengan petugas keamanan desa adat atau pecalang dalam melaksanakan pengamanan terpadu. Petugas akan mengedepankan pendekatan persuasif serta humanis saat menghadapi warga yang mungkin belum memahami aturan seruan bersama tersebut. Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap kedewasaan toleransi masyarakat dapat menjadi contoh nyata bagi daerah lain di Indonesia dalam menjaga kebhinekaan.
“Aparat keamanan bersama unsur terkait akan melaksanakan pengamanan terpadu dengan pendekatan persuasif guna menjaga situasi tetap aman, damai, dan kondusif,” jelasnya.
Penandatanganan naskah Seruan Bersama oleh para ketua majelis agama menandai berakhirnya pertemuan yang berlangsung dengan penuh semangat kekeluargaan tersebut. Seluruh elemen masyarakat kini memiliki payung hukum dan moral yang jelas dalam merayakan hari besar keagamaan masing-masing secara berdampingan. Keberhasilan menjaga harmoni ini akan menjadi bukti bahwa masyarakat Tabanan memiliki kematangan dalam menjaga persatuan bangsa di atas perbedaan. (ang/mbn)






















