Tuesday, April 28, 2026
Tuesday, April 28, 2026

Satreskrim Polres Jembrana Berhasil Bekuk Tersangka Penipuan Tanah Kavling

JEMBRANA, MediaBaliNews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil mengamankan tersangka tindak pidana penipuan dengan modus mengaku sebagai pengembang penjualan tanah kavling.

Tersangka diketahui bernama I Wayan Subadia (64) asal Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Tersangka menawarkan penjualan bidang tanah kavling kepada korban dengan menggunakan brosur.

Dalam aksinya, tersangka berhasil melakukan penipuan terhadap dua korban yakni M. Juhri dan Ramdani dengan total kerugian kedua korban sebesar Rp. 130 Juta sebagai uang muka.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menuturkan, tersangka melakukan aksinya pada bulan Maret 2023. Korban yang tertarik dengan brosur yang tertempel di pohon dan tiang listrik di Kelurahan Lelateng, lantas menghubungi tersangka.

“Tersangka menawarkan penjualan bidang tanah kavling kepada korban atau pelapor dengan menggunakan brosur yang bertuliskan “dijual tanah kavling dalam Kota Negara” dan menjanjikan akan menimbun tanah kavling tersebut, beserta membuat akses jalan pada bidang tanah kavling tersebut, serta meyakinkan bahwa tanah kavling tersebut telah dibayar sepenuhnya kepada pemilik tanah, ” ungkapnya saat pers release kasus yang berlangsung di Aula Polres Jembrana, Kamis (4/1).

Kapolres Endang Tri Purwanto juga mengatakan, sebelumnya tersangka pernah dihukum penjara pada tahun 2016 karena tindak pidana serupa dengan kerugian korban sejumlah Rp.750 Juta dengan hukuman 2 tahun penjara.

“Barang bukti yang diserahkan termasuk kwitansi palsu dan foto copy Sertifikat Hak Milik. Pada intinya, tersangka menipu korban dengan menawarkan tanah yang sebenarnya belum melalui proses legalitas yang sesuai, ” terangnya.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang mungkin menjadi korban serupa diimbau untuk melapor ke Satuan Reskrim Polres Jembrana. Penting juga untuk berhati-hati terhadap penipuan atau aktivitas mafia tanah.

Baca Juga :  Kembali, Puluhan Ternak Rentan PMK Hendak Dikirim ke Bali

“Koordinasikan pembelian tanah dengan BPN setempat dan pihak berwenang, serta pastikan legalitas tanah melalui prosedur yang ketat untuk menghindari sengketa kepemilikan di kemudian hari, ” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI