DENPASAR, MediaBaliNews – Polsek Denpasar Utara berhasil mengungkap kasus penemuan bayi dalam keadaan meninggal dunia yang ditemukan di dalam kantong plastik sampah di Jalan Subak Dalam III, Denpasar Utara, pada Jumat (26/7/2024) pagi.
Pelaku, JPL (22), akhirnya mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Mapolsek Denpasar Utara.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan, kornologi kejadian bermula ketika I Wayan Siram (50), tukang sampah, menemukan bayi perempuan dalam keadaan meninggal dunia di dalam kantong plastik sampah. Siram kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Utara.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, polisi menemukan bercak darah di lantai 2 kamar pelaku dan kamar mandi. Pelaku, yang merupakan asisten rumah tangga di rumah tersebut, akhirnya mengakui perbuatannya.
Pelaku mengaku melahirkan bayi perempuan tersebut di kamarnya pada Jumat (26/7/2024) dini hari sekitar pukul 04.00 WITA. Dia mengaku melahirkan sendiri karena panik dan malu karena hamil di luar nikah. Bayi tersebut dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia.
“Setelah melahirkan, pelaku panik dan bingung. Dia lalu membungkus bayi dengan kantong plastik dan membuangnya ke tempat sampah,” kata Sukadi.
Kata Sukadi, JPL mengaku mengetahui kehamilannya pada November 2023 setelah berhubungan badan dengan mantan pacarnya, WD. Ia menyembunyikan kehamilannya dari keluarga dan lingkungannya karena malu.
Sayangnya, saat bercerita kepada mantan pacarnya, mantan pacarnya malah pergi meninggalkan dirinya. Pelaku merasa sangat sedih dan tertekan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pisau pemotong buah, celana dalam dan celana motif bunga yang terdapat bercak darah, serta alat pel lantai. “Pelaku sudah kami tahan dan akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (ang/mbn)






















