DENPASAR, MediaBaliNews – Polsek Denpasar Utara berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan yang terjadi pada 21 Juli 2024 di Jl. Karya Makmur Gang Permata, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Kasus ini melibatkan pelaku Mona Hariani yang mencuri kalung emas dari seorang pelajar berusia 11 tahun.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan, pencurian terjadi pada hari Minggu, 21 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 Wita, Zarha ‘Alya Rojaba, korban pencurian, sedang bermain di depan rumahnya.
Seorang perempuan tua, yang kemudian diketahui bernama Mona Hariani, memanggil korban untuk mencari bunga. Saat korban menunduk, Mona mengambil kalung emas dari lehernya dan melarikan diri. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 2.578.860.
“Pelaku diketahui mengajak mencari bunga, saat korban lengah kalung itu dirampas dan pelaku kabur,” ucapnya, Rabu (7/8/2024).
Kata Sukadi, setelag menerima laporan, tim Opsnal Polsek Denpasar Utara, yang dipimpin Kanit Reskrim, melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan meminta keterangan dari saksi-saksi. Penyelidikan mengarah ke Jl. Cokroaminoto Gang Pucuk Sari 02, Ubung Denpasar Utara, tempat pelaku tinggal. Pada 5 Agustus 2024, pelaku berhasil diamankan saat berada di depan kamarnya. Barang bukti juga ditemukan di lokasi tersebut.
“Pelaku Mona Hariani mengakui pencurian yang dilakukannya dengan cara meminta korban untuk mencari daun putri malu. Saat korban menunduk, Mona mengambil kalung emas dan segera menjualnya di pinggir jalan Teuku Umar, Denpasar,” jelas Sukadi.
Menurut Sukadi, dari keterangan pelaku, uang hasil penjualan digunakan untuk membayar SPP anak dan kebutuhan sehari-hari, dengan sisa Rp 1.500.000 disimpan. Mona juga mengaku telah melakukan dua kali pencurian dengan modus serupa di Jalan Karya Makmur dan Jalan Wibisana, Denpasar.
“Mona melakukan pencurian karena kesulitan ekonomi dan tidak memiliki penghasilan tetap. Modus operandi pelaku adalah dengan memanfaatkan momen ketika korban menunduk untuk mengambil perhiasan yang dikenakan secara diam-diam. Pelaku kini telah dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (ang/mbn)






















