DENPASAR, MediaBaliNews – Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyatakan akan lebih selektif dalam memberikan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor kepada warga negara asing (WNA) menyusul berbagai pelanggaran yang mereka lakukan. Hal ini dilakukan untuk mencegah dominasi WNA dalam berbagai sektor di Bali, khususnya UMKM.
“Di Provinsi Bali, banyak WNA ditemukan membuka beberapa kegiatan seperti membuka jasa paket liburan, agent travel serta menyewakan motor,” ujar Silmy saat apel pasukan dalam rangka Operasi Pengawasan Keimigrasian “Jagratara” di Denpasar, Rabu (2/10/2024).
“Bukan itu saja, tidak sedikit warga asing ini membuka usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) seperti menjual kerajinan tradisional dan membuka salon kecantikan,” imbuhnya,
Menurutnya, hal ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat bahwa UMKM akan bergeser dari masyarakat lokal karena dikuasai oleh WNA.
Silmy menerangkan, sebelum pemberlakuan Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) No. 22 Tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal, penerbitan ITAS untuk Investor dapat diproses dengan syarat penyertaan modal yang terbilang rendah, yakni Rp1 miliar.
Pada masa jabatannya, aturan tersebut diubah, dengan ketentuan modal menjadi Rp10 miliar untuk izin tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal, dan Rp15 miliar untuk izin tinggal tetap penanam modal. “Kami akan semakin selektif. Ini dalam rangka memperketat WNA yang bisa menerima Visa Investor,” tegasnya.
Perubahan kebijakan keimigrasian ini merespon Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga gencar menertibkan pemegang visa investor agar tidak disalahgunakan. “Pada Juni lalu, Ditjen Imigrasi menindak 103 orang asing asal Taiwan pelaku kejahatan siber, di mana sebagian dari mereka menggunakan visa investor,” ungkap Silmy. (ang/mbn)






















